Menag Desak Polisi Proses Pembakaran Masjid Ahmadiyah
Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), membangun masjid. Hal ini rupanya mengundang keresahan warga sekitar. Puncak emosi warga pun diluapkan dengan menggeruduk tempat ibadah jemaah Ahmadiyah, pada Jumat 3 September 2021 siang.
Kasus ini pun sampai ke telingan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia meminta aparat keamanan mengambil langkah tegas kepada massa yang melakukan pengerusakan tempat ibadah tersebut.
"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," kata dalam keterangan tertulis ke media.
Yaqut menegaskan, tindakan pengerusakan tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. Tindakan main hakim sendiri, lanjut Menag, adalah ancaman bagi kerukunan umat beragama.
"Pemerintah daerah menjalankan fungsi mereka untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerahnya masing-masing," pesan Menag.
Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Jemaah Ahmadiyah tak berkutik ketika dikepung massa. Ada sekitar 200 orang yang nekat melakukan pelemparan ke bangunan masjid sehingga mengalami kerusakan. Tak berhenti sampai di situ, massa semakin beringas dengan melakukan pembakaran di bagian belakang tempat ibadah itu.
"Massa berjumlah 200 orang. Ada bangunan yang dirusak dan dibakar massa," terang Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go kepada Antara.
Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa. Petugas gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah mengamankan lokasi kejadian.
Petugas gabungan fokus mengamankan 72 jiwa atau 20 KK serta bangunan masjid. "Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," kata Donny.
Advertisement