Menag dan DPR Bahas Rencana Pembagian Tambahan Kuota Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja di gedung parlemen. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi ini antara lain membahas tambahan kuota haji 1445H/2024M.
"Sebagaimana sudah kita ketahui bahwa saat kunjungan Bapak Presiden RI ke Arab Saudi, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji tahun 1445H/2024M sebanyak 20.000 orang," kata Menag Yaqut, Senin, 6 November 2022.
Dengan tambahan ini, kuota haji Indonesia yang pada tahun sebelumnya berjumlah 221.000 jemaah bertambah menjadi 241.000 jemaah.
"Tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 rencananya akan kami bagi untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 setara dengan 92% dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 setara dengan 8%," katanya.
Sehingga haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Kuota tambahan jemaah haji regular, menurut Menag, akan diisi oleh calon jemaah haji dengan beberapa kriteria, di antaranya jemaah haji reguler nomor urut berikutnya dan berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 (saat kloter pertama terbang) atau sudah menikah.
Selanjutnya, Menag menjelaskan bahwa tambahan kuota haji reguler dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antar provinsi.
Menurut Menag, kuota tambahan terbanyak rencananya akan diberikan kepada Provinsi Jawa Timur sejumlah 3.897 tambahan kuota.
Hal ini karena Jawa Timur menjadi provinsi dengan jemaah haji tunggu terbanyak sejumlah 1.107.347 orang. Di posisi kedua, Jawa Tengah dengan tambahan 3.095 kuota, dengan jemaah tunggu terbanyak kedua sejumlah 879.542 orang.
Namun demikian, sampai hari ini tambahan kuota tersebut belum muncul di e-Hajj. Kuota tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk dalam e-Hajj.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerinah Kerajaan Arab saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-Hajj," katanya.
Advertisement