Memprihatinkan, Rapper Derry NEO Hisap Ganja Sejak SMP
Rapper Derry NEO terciduk kasus narkoba. Penangkapan pria asal Jakarta itu bermula pada penangkapan seorang bandar narkoba. Setelah ditelusuri oleh polisi, ternyata rapper NEO bernama asli Indra Derryano pernah membeli nerkoba kepada bandar yang ditangkap polisi itu. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pun mengamankan Derry di kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat 6 Agustus 2021.
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Derry mengaku dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mengonsumsi barang haram narkotika jenis ganja. Namun, ia mengaku tidak rutin mengonsumsinya.
"Sebenarnya saya menggunakan (ganja) sejak SMP, tapi enggak rutin," kata dia saat berdialog dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Ardyansyah.
Mendengar pengakuan tersebut, Azis Andriansyah mengaku prihatin dengan keterlibatan penyanyi rap itu dengan penggunaan ganja. "Kami cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," ujar dia.
Selain mengonsumsi ganja, Derry mengaku juga mengedarkannya. "(Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (Covid-19)," imbuhnya.
Azis Andriansyah menjelaskan, dari tangan Derry cs diperoleh total barang bukti ganja sebanyak 59,8 gram. Ketiganya diamankan di wilayah berbeda di sekitar Jabodetabek yakni di Jakarta Pusat, Bogor, dan Tangerang Selatan.
"Diawali beberapa hari yang lalu kita dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang yang jual beli barang berupa ganja dengan inisial RS. Diduga yang bersangkutan telah melakukan jual beli narkotika jenis ganja, dan kemudian dilakukan penangkapan," kata Azis Andriansyah.
Dia menuturkan, saat menangkap RS di bilangan Jakarta Pusat didapati barang bukti ganja seberat 16,2 gram. Kemudian, tersangka RS diketahui memperoleh barang haram ini dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan, karena juga kedapatan menjual ke salah satu tersangka yakni ID.
Kemudian diketahui tersangka ID juga kedapatan memperjualbelikan barang haram ini kepada tersangka lain yaitu atas nama AB. “Dari saudara AB didapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Sehingga dari 3 rangkaian penangkapan tersebut terdapat total 59,8 gram ganja," kata Azis Andriansyah.
Lebih jauh Azis Andriansyah menyebut dari tiga tersangka diketahui telah melakukan perbuatan ini dari bulan November 2020 dengan jual beli berkisar antara 100 gram Rp 400.000.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, Derry merupakan salah satu anggota dari grup musik rap NEO sejak 1997. Grup ini memiliki beberapa album seperti Borju dan Bahagia. NEO awalnya beranggotakan Udet, Aldy, Derry, Abe, Doniel itu masih aktif hingga saat ini. Namun, saat ini grup yang populer di kalangan generasi 90-an ini menyisakan tiga orang. Sedangkan personel lainnya memutuskan hengkang.
Advertisement