Mempermalukan AS di Mata Dunia, Trump Ciderai Demokrasi
Amerika Serikat sedang mengalami ujian dalam pelaksanaan demokrasi. Negeri yang sebelumya dikenal "kampium demokrasi" ini ternyata bertindak "bar-bar" atas kerusuhan di Gedung Capitol -- yang timbul justru karena persoalan demokrasi. Kekalahan Donald Trump tak menerima atas kemenangan Joe Biden dalam Pemilu Presiden 2020.
Presiden Amerika Serikat terpilih Joe Biden buka suara soal proses pemakzulan Presiden Donald Trump. Biden berharap persidangan pemakzulan Trump tidak mengganggu tugas Senat dalam menangani masalah kritis lainnya.
"Saya berharap pimpinan Senat bisa menemukan cara untuk menangani tanggung jawab Konstitusional mereka tentang pemakzulan sementara juga mengerjakan urusan mendesak lainnya di negara ini," ucap Biden, seperti yang dikutip Reuters, Kamis 14 Januari 2021.
Menurut dia, anggota DPR melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan dan meminta pertanggungjawaban Trump mengikuti Konstitusi dan hati nurani. Namun Biden mengingatkan masih banyak masalah krusial lain yang harus diselesaikan Senat.
"Bangsa ini juga masih berada dalam cengkeraman virus mematikan dan ekonomi yang terguncang," ucap Biden.
Senat saat ini tengah bersiap melakukan persidangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tingkat tinggi yang dilakukan Donald Trump.
Seperti diketahui, pada Rabu, 13 Januari 2021, DPR Amerika Serikat resmi memakzulkan Presiden Amerika Serika (AS) Donald Trump untuk kedua kalinya. Pemakzulan dipimpin langsung oleh Ketua DPR AS Nancy Pelosi itu, dengan perolehan suara 232-197. Sedang 10 suara diantaranya merupakan anggota PartaI Republik yang memihak Demokrat.
DPR Amerika Serikat memutuskan untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, atas hasutan pemberontakan dalam kerusuhan yang terjadi di gedung Capitol Hill pekan lalu.
Trump merupakan presiden pertama di AS yang dimakzulkan sebanyak dua kali. Pelosi menyebut pemakzulan terhadap Trump, merupakan bentuk nyata tidak ada seorangpun di AS yang kebal hukum.
“Donald Trump jelas dan saat ini merupakan bahaya untuk negara kita dan sekali lagi, kita bersama-sama melindungi dan membela konstitusi AS,” tutur Pelosi.
Pelosi yang sebelumnya pada Desember 2019 mengumumkan pemakzulan pertama terhadap Trump, turut menegaskan, Trump adalah jelas dan saat ini merupakan bahaya bagi AS.
“Hari ini mendemonstrasikan bahwa tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum. Bahkan, tidak bagi seorang presiden Amerika Serikat,” ucapnya.
Pasca-dimakzulkan, itu artinya senat akan menindak Trump secara hukum dan diperkirakan akan berlangsung pada Selasa 19 Januari 2021 atau tepat sehari sebelum dia harus meninggalkan Gedung Putih.
Komentar Pakar
Edward Foley, Pakar Hukum dari Universitas Ohio berpendapat sangat memungkinkan apabila proses peradilan terhadap Donald Trump dilakukan setelah ia meninggalkan Gedung Putih.
“Bahwa, diijinkan untuk menggelar pengadilan setelah seseorang meninggalkan kantor seperti Presiden Trump,” ujar Foley dalam wawancara bersama CNBC Television beberapa waktu setelah pemakzulan terhadap Trump.
Meski di sisi lain Foley mengakui proses peradilan atas tuntutan pemberontakan, dengan Presiden Donald Trump diduga kuat sebagai salah satu partisipan akan menjadi rumit.
“Ini rumit tapi maksud saya mungkin ada penuntutan pidana konvensional dengan juri konvensional yang terdiri dari 12 warga untuk beberapa dakwaan termasuk dakwaan penghasutan. Itulah pokok dari proses pemakzulan hari ini.
"Ada juga ketentuan terpisah dari konstitusi dalam amandemen ke-14 yang baru-baru ini mendapat perhatian yang belum teruji tetapi berbicara tentang mendiskualifikasi orang dari jabatan karena berpartisipasi dalam Pemberontakan. Jadi, jika yang terjadi terakhir adalah pemberontakan dan Presiden Trump dianggap sebagai peserta yang mungkin merupakan jalan lain untuk dilihat,” tutur Edward Foley.
Mempermalukan AS di Mata Dunia
Ketika menjawab pertanyaan wartawan pekan lalu di Kongres AS, presiden terpilih AS, Joe Biden, menyatakan, Trump merupakan figur presiden yang mempermalukan AS di mata dunia, sehingga dinilai tepat untuk adanya pemakzulan terhadapnya.
“Dia adalah rasa malu dari negara ini, mempermalukan kita di seluruh dunia. Tidak layak untuk memegang kantor itu. Jika enam bulan lalu itu kita harus memindahkan segalanya untuk membuatnya keluar dari kantor. Memakzulkan dia lagi, memohonkan Amandemen 25, apapun yang diperlukan untuk membuatnya keluar dari kantor,” tegas Biden.
Biden memastikan pelantikannya dan Kamala Harris akan dilaksanakan pada 20 Januari mendatang, serta menyebut tidak keberatan jika Trump tidak menghadiri hari penting itu.
“Tapi, saya memfokuskan sekarang pada kami untuk mengambil alih kendali sebagai presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Januari,” ujar Joe Biden.
Beberapa saat setelah pemakzulan, Trump muncul dengan pernyataan yang memastikan mereka yang terlibat dalam penyerangan Gedung Parlemen Capitol Hill 6 Januari lalu akan ditindak secara hukum.
“Amerika adalah negara hukum, mereka yang terlibat dalam serangan minggu lalu akan dibawa ke ranah hukum,” ujar Trump dalam video singkat.
Dalam video itu Trump tampak tidak menyinggung mengenai pemakzulan atas dirinya, namun mengharapkan semua pihak untuk menahan diri untuk terjadinya tindak kekerasan.
“Sekarang saya meminta kepada semua pihak yang percaya pada agenda kita, untuk memikirkan upaya meredakan ketegangan, emosi, dan membantu mendorong perdamaian di negara kita,” pinta Trump.
Menanggapi pidatonya pada 6 Januari di Washington, Kongres menuduh Donald Trump menghasut penyerbuan di gedung parlemen dan menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Trump dianggap mendesak para pendukungnya untuk "secara damai dan patriotik" membuat suara mereka didengar, tetapi juga untuk "berjuang sekuat tenaga" melawan hasil pemilihan yang diklaim telah dicuri.
Pasal pemakzulan itu juga menyebutkan bahwa ia mengulangi klaim dan "dengan sengaja membuat pernyataan kepada masyarakat luas yang mendorong dan diperkirakan mengakibatkan tindakan-tindakan tidak sesuai hukum di Capitol", yang berujung pada kekerasan dan hilangnya nyawa.
Advertisement