Memperingati HAKORDIA 2024, LPBHNU Subaya Gelar Santri Ngaji Korupsi
Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kantor PCNU Surabaya, Senin, 9 Desember 2024 malam.
Acara santri ngaji korupsi yang bertema Komitmen Pemberantasan Korupsi Menuju Indonesia Emas 2045 ini mengundang beberapa narasumber, baik dari para praktisi, maupun akademisi.
Oktavianto Prasongko, Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya menjelaskan, kegiatan santri ngaji korupsi dalam memperingati hari anti korupsi sedunia ini bentuk komitmen LPBHNU Surabaya, dalam upaya memberikan pemahaman kepada warga Nahdliyyin tentang bahaya dan jumlah korupsi yang terus meningkat.
Untuk mengurangi tindakan perilaku korup, maka dibutuhkan transparansi dan keterlibatan masyarakat, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pihak eksekutif. "Perilaku korupsi bisa dikurangi jika ada keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RAPBD dilibatkan,” katanya.
Camelia Habibah, salah satu nara sumber ngaji korupsi menyampaikan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kelurahan, tingkat Kecamatan, dan tingkat Kota Surabaya.
Nadhlatul Ulama (NU) mempunyai banyak anggota dan struktur kepengurusan mulai tingkat anak ranting, bahkan kecamatan. Harusnya terlibat dalam penyusunan RAPBD dan pengawasan pelaksanaan realisasi anggaran.
"Pengurus anak ranting, pengurus ranting (PR), pengurus majelis wakil cabang Nahdlatul Ulama (MWC) bisa terlibat dalam penyusunan RAPBD setiap tahunnya,” kata anggota DPRD 2019-2024.
Habibah menambahkan, dalam penyusunan RAPBD harus transparansi dan akuntabel, sehingga peran partisipasi masyarakat dalam setiap tingkatan harus diterapkan di berbagai tingkatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dalam peraturan menteri dalam negeri, diamanatkan dalam penyusunan RAPBD, melibatkan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda,” kata Ketua PC Fatayat NU Surabaya ini.
Sementara menurut Moh Taufik, salah satu pemateri dari akademi menjelaskan bentuk-bentuk tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang yang berdampak terhadap perilaku koruptif.
Kegiatan santri ngaji korupsi ini penting untuk memberikan pemahaman tentang dampak kerugian dari perilaku kepada warga Nahdliyyin
Setelah menyampaikan materi, Taufik mengajak kepada para peserta santri ngaji korupsi untuk membacakan deklarasi gerakan anti korupsi, sebagai bentuk komitmen MWC NU se - Surabaya menolak bentuk-bentuk korupsi.
"Mari kita bersama-sama berdiri untuk membacakan deklarasi gerakan Anti korupsi", ujar Taufik yang juga salah satu pengurus LPBHNU Kota Surabaya.
Di samping ngaji korupsi, LPBHNU mengeluarkan deklarasi Anti Korupsi, yang dibacakan dalam santri ngaji korupsi sebagai berikut:
Kami, Pengurus MWCNU se-Surabaya, dengan ini berikrar:
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan.
2. Menolak segala bentuk tindak korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.
3. Berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya organisasi.
4. Mengedukasi dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi demi kemajuan bangsa dan negara.
5. Mendukung penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap setiap pelaku tindak pidana korupsi.
6. Berperan aktif dalam menciptakan budaya anti-korupsi melalui program-program edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Dengan rahmat Allah SWT, kami siap menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, jujur, dan berkeadilan.