Menko Polkam Sebut 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Bermain Judi Online
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, sebanyak 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun bermain judi online.
Hal ini disampaikannya saat mengumumkan capaian desk pemberantasan perjudian daring di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.
"Sebanyak 80.000 (anak) yang usianya di bawah 10 tahun (main judi online). Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judol," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers, Kamis, 21 November 2024.
Selain itu, sebanyak 97.000 anggota TNI/Polri dan 1,9 juta pegawai swasta tercatat bermain judi online. Adapun total keseluruhan masyarakat Indonesia yang bermain judi online sebanyak 8,8 juta orang.
"Mayoritasnya, para pemainnya adalah menengah ke bawah," ucap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Budi juga menilai bahwa judi online sudah seperti wabah penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan. Judi online, kata dia, menjangkiti kalangan dari tua hingga anak-anak. Diakuinya, kondisi ini pun sudah sangat mengkhawatirkan dan darurat.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperkirakan potensi perputaran uang dari transaksi judi daring (online) bisa mencapai Rp 700 triliun jika langkah intervensi tidak dilakukan.
"Data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menunjukkan perputaran uang judi online hampir Rp 400 triliun. Tanpa upaya pencegahan, perputarannya bisa mencapai Rp 700 triliun,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria.
Sosialisasi tentang bahaya judi online juga digencarkan untuk meningkatkan literasi masyarakat. “Kita terus meningkatkan literasi anti judi online di masyarakat,” ucap Nezar.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro juga mengungkapkan ada 960 ribu pelajar dan mahasiswa yang terjerat judi online.
"Terkait dengan judi online. Maka kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat sampai saat ini berjumlah 960 ribu, sebagian besar mahasiswa," kata Satryo.
Satryo kemudian memerintahkan kepada pemimpin perguruan tinggi swasta untuk mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan supaya tak terlibat judi online.
Satryo mengatakan mahasiswa yang terdampak dengan judi online merupakan korban dari para bandar judi online. Karenanya, mereka perlu dilakukan upaya rehabilitasi. Bahkan, ia menyebut ada mahasiswa yang harus dirawat karena kelemahan mental.
Advertisement