Memilukan...!!15 Hari Koma, Bayi Disiksa Ibu Kandungnya Meninggal Dunia....
Calista, bayi mungil yang dianiaya ibu kandungnya sendiri, Sinta (27 tahun), akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Karawang, Minggu 25 Maret 2018.
Sebelumnya, bayi berusia 1, 5 bulan sempat tak sadarkan diri dan 15 mengalami koma di RSUD Karawang, "Meninggal sekitar pukul 09.55, pagi tadi," ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, Minggu 25 Maret 2018.
Kondisi yang terus menurun menyebabkan nyawa bayi Calista tak tertolong lagi. Selama masa perawatan, bayi Calista memang menggunakan alat bantu pernapasan. Bagian kepalanya mengalami luka setelah terbentur rak piring akibat di dorong
ibu kandungnya.
Sebelum mengalami luka di kepala, Calista juga bernasib malang. Bayi tak berdosa yang harus nya mendapatkan kasih sayang dari ibunya, justru mendapatkan perlakukan tak manusiawi.
Hendy mengatakan, Si nta yang tinggal di Kampung Lolik, RT 002/012, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang itu melakukan penganiayaan terhadap bayinya sejak Februari hingga Maret 2018.
"Diduga korban dianiaya oleh tersangka (ibu korban) berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan," kata Hendy, saat menjenguk Calista di rumah sakit beberapa waktu lalu.
Terakhir, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mendorong hingga korban terjatuh dan kepala korban bagian belakang membentur rak piring. Benturan ini membuat Calista sempat mengalami kebutaan sebelum mengembuskan nafas terakhir.
"Kemudian satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma di RSUD Karawang," ujarnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut pada 19 Maret lalu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ibu korban. Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena masalah ekonomi."Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 (2) dan (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena korban adalah anak masih di bawah umur maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," ujarnya. (tom)