Memiliki Kekayaan Rp101,4 Miliar Anies:Tom Lembong Orangnya Jujur
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar.
Data itu disampaikan Tom Lembong ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 April 2020 saat memegang jabatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam laporannya di LHKPN Tom Lembong tidak mempunyai tanah dan bangunan serta alat transportasi.
Tom Lembong melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000. Ia juga mempunyai surat berharga senilai Rp94.527.382.000
Tom Lembong turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Ia juga mempunyai utang sejumlah Rp86.895.328, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp101.486.990.994.
Sementara itu, pada 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10) kemarin.
Lembong Orang Berintegritas
Mantan Calon Presiden Anies Baswedan mengaku terkejut Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati," kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan, dikuti Rabu 30 Oktober 2024.
Anies mengaku telah bersahabat dengan Tom selama dua dekade. Anies menyebut Tom sebagai orang yang berintegritas tinggi setelah kenal selama 20 tahun itu.
Ia menjelaskan integritas tinggi yang dimiliki Tom itu ditunjukkan dengan memprioritaskan kepentingan publik dibanding kepentingan pribadi.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," ujar dia.
Di sisi lain, Anies percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan memproses hukum Tom secara adil dan terbuka. Ia pun mengaku akan tetap memberikan dukungan kepada Tom tak hanya secara moril meski sudah menjadi tersangka.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," ujar Anies.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, "Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," sambungnya.
Tom memiliki hubungan dekat dengan Anies. Pada Pilpres 2024 lalu Tom sempat didapuk sebagai Co-Captain Tim Kampanye Nasional Anies Muhaimin.
Tom sempat menarik perhatian publik karena sejumlah kritik keras terhadap kebijakan Presiden ke-7 Jokowi saat masa kampanye. Misalnya, saat menyebut hilirisasi industri dilakukan dengan ugal-ugalan.
Adapun penetapan Tom sebagai tersangka ini imbas kebijakan yang diteken saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Jokowi.
Tom diduga memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Tidak Ada Menteri Lain
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. "Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain," kata Kepuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu 30 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini terjadi ketika Kementerian Perdagangan dijabat Thomas Trikasih Lembong. Saat itu sebagai regulator, Thomas Lembong, mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.