Memeras Tahanan Polda, Kompol Tuti Divonis 3 Tahun Penjara
Kompol Tuti Maryati, terdakwa pungli tahanan Rutan Polda NTB, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, NTB divonis tiga tahun penjara.
Dalam sidang vonis hukumannya, mejelis hakim yang diketuai Sri Sulastri dengan anggota Abadi dan Fathurrauzi, Selasa, selain hukuman penjara, Kompol Tuti turut dibebankan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Bila denda tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan badan selama tiga bulan penjara," kata Sri Sulastri.
Majelis Hakim dalam putusannya mengabulkan tuntutan jaksa. Karena itu pasal vonis hukumannya sama seperti yang tersirat dalam tuntutan jaksa, yakni Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam uraian putusannya, hakim anggota Fathurrauzi menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah karena memeras atau menerima uang dan janji dari tahanan yang didahului dengan adanya kalimat ancaman.
"Jadi penyerahan uang sebagai suatu keterpaksaan karena mengingat jabatan terdakwa atas tahanan. Terlebih lagi adanya ancaman dan tindakan, yakni apabila tahanan ketahuan membawa HP (handphone) akan ditempatkan di tahanan sel tikus," ujar Fathurrauzi.
Belum lagi yang berkaitan dengan pelarian Dorfin Felix, penyelundup narkotika dari Perancis ketika masih berstatus tahanan Rutan Polda NTB. Dari faktanya, majelis hakim menyatakan bahwa Kompol Tuti telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya.
Dalam penjelasannya, Fathurrauzi membenarkan bahwa Kompol Tuti menolak tawaran Rp1 miliar dari Dorfin Felix. Namun hakim menilai hal tersebut tidak sejalan dengan perbuatan Kompol Tuti sebagai pejabat Kasubdit Pamtahti Dittahti Polda NTB yang memberikan kemewahan kepada Dorfin selama berada di dalam tahanan.
Hal tersebut dilihat dari kamar tahanan Dorfin yang memasang kelambu di bagian depan. Kemudian menjadi perantara dalam pengiriman uang dari orang tua Dorfin Felix melalui Western Union.
"Selanjutnya menjadi perantara penunjukan pengacara untuk Dorfin Felix," ucapnya.
Selain itu, adanya penerimaan paket dari luar yang tidak melalui pemeriksaan. Hal tersebut dinilai sebagai peluang masuknya gergaji besi, alat yang digunakan Dorfin Felix untuk memotong trali besi ventilasi kamar tahanannya yang kemudian menjadi celah pelarian.
"Dari fakta tersebut, majelis hakim meyakini bahwa adanya ikut campur tangan terdakwa dalam proses pelarian Dorfin Felix," ujarnya. (an/ar)
Advertisement