Memeras Pengurus RW, 2 Wartawan Abal-abal Dipenjara 9 Tahun
Dua wartawan bodong di Bogor, Jawa Barat, terancam penjara 9 tahun setelah menjadi tersangka kasus pemerasan. Berbekal kartu press mereka memeras pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Bogor, Jawa Barat.
Kronologi Pemerasan
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanudin menyebut dua tersangka berinisial AY dan Z membawa kartu press Swarda Desaku dan Journal. Mereka ditangkap pada Kamis 12 Januari 2023, setelah polisi menerima pengaduan dari warga. Mereka meminta uag pada pengurus RW di Sibanteng.
Dua wartawan abal-abal mengancam akan menulis suatu perkara jika mereka tak memberikan uang senilai Rp 50 juta.
Namun jumlah besaran uang kemudian diturunkan oleh dua oknum wartawan abal-abal. "Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta diminta waktu seminggu lagi. Bila uang tidak diserahkan, perkara akan naik jadi berita," katanya dikutip dari Antara, Sabtu 14 Januari 2023.
Iman menyebut, perkara yang dimaksud adalah dugaan pungutan liar atas program Bantuan Pangan Non - Tunau di Desa Sibanteng. Meski pungli itu tidak terbukti adanya. "Katanya yang melakukan pungli itu oknum dari RT-RW," kata Iman.
Ditangkap Polisi
Bukannya uang yang didapat, warga lantas melaporkan dua wartawan pemeras itu kepada aparat kepolisian setempat.
Hasilnya, mereka pun dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. "Penyidik segera melimpahkan kasus ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Advertisement