Memenuhi Panggilan Allah, Memahami Rukun Haji dan Wajib Haji
Melaksananakan ibadah haji sesungguhnya adalah memenuhi panggilan Allah Subhanahu wa-ta'ala (SWT). Labaik allahumma labaik. Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Begitulah, bunyi doa-doa yang dipanjatkan sepanjang menjalankan ibadah haji.
Haji adalah salah satu rukun Islam yang ke-5 yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Para ahli fiqh sepakat bahwa haji wajib dilakukan oleh seorang mukallaf ketika lima syarat wajib haji terpenuhi, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka (bukan budak), dan mampu.
Allah SWT telah menjadikan Baitullah sebagai suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun. Allah SWT berfirman:
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (QS: al-Baqarah: 125).
Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap tahunnya. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginan untuk kembali lagi yang kedua kalinya.
Ziarahi Baitullah
Maka haji menurut syara’ adalah mengunjungi Baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu tertentu, disertai oleh perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.
Dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu rukun dan wajib haji. Apa itu rukun dan wajib haji? Apa perbedaan antara keduanya?
Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah.
Sedangkan wajib haji adalah kegiatan yang harus dilakukan pada saat ibadah haji, yang jika tidak dikerjakan, maka penunai haji harus membayar dam (denda). Di antara rukun haji adalah; ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i, tahallul, dan tertib.
Rukun Haji
1. Ihram.
Berihram adalah niat memasuki aktivitas melaksanakan ibadah haji atau umrah pada waktu dan tempat serta cara tertentu.
2. Wukuf di Arafah.
Waktu wukuf bermula dari saat tergelincirnya matahari (masuknya waktu dzuhur) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar hari berikutnya.
3. Tawaf Ifadhah.
Thawaf ifadhah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
4. Sa’i.
Sa’i adalah berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan bukit Marwah.
5. Tahallul.
Tahallul adalah mencukur rambut atau memotong rambut kepala minimal tiga helai.
6. Tertib.
Tertib adalah mengerjakan rukun-rukun haji secara urut mulai dari thawaf sampai tahallul.
Wajib Haji
Wajib Haji ada lima. Wajib haji ada lima, yaitu berihram di miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, dan thawaf wada’.
Berihram di miqat.
Calon haji harus memulai niatnya dan dari titik awal tempat itu yang berniat melaksanakan haji/umrah sudah harus memakai pakaian ihram. Yalamlam adalah tempat berihram calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia bila ia langsung menuju ke Makkah dan Bir Ali adalah tempat berihram calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia menuju ke Madinah terlebih dahulu.
Mabit di Muzdalifah.
Mabit di Muzdalifah adalah menginap semalam di Muzdalifah pada malam tanggal 9 Dzulhijjah. Waktunya dikerjakan setelah wukuf di Arafah.
Mabit di Mina.
Mabit di Mina adalah bermalam selama 3-4 hari di suatu hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3,5 km. Waktunya adalah malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bermalam di Mina dilakukan semalam penuh, yang boleh dilakukan mulai sore hari sampai terbitnya fajar, dan juga boleh bermalam paling sedikit 2/3 malam.
Melontar jumrah.
Melontar jumrah adalah melempar batu pada sebuah tempat yang diyakini untuk memperingati saat setan menggoda Nabi Ibrahim agar tidak melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melontar jumrah aqabah dengan tujuh butir kerikil. Dan pada hari-hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah melontar ketiga jumrah.
Thawaf wada’.
Thawaf wada’ adalah suatu penghormatan terakhir kepada Baitullah. Thawaf wada’ merupakan tugas terakhir dalam pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah di Tanah Suci.
Demikian menurut M Syarif Hidayatullah dalam “Buku Pintar Ibadah” (Wahana Semesta Intermedia, 2011). Semoga bermanfaat.
Advertisement