Memelihara Anjing, Ternyata Begini Hukum dalam Islam
Seorang wanita bercadar Hesti Sutrisno (37), tinggal di Pamulang memiliki hobi memelihara dan merawat binatang yang terlantar di jalanan. Saat ini Hesti tengah memelihara 11 ekor anjing dan 30 kucing yang didapatnya di jalanan. Hesti mengaku ikhlas merawat dan menolong hewan-hewan tersebut. Dia pun mengaku tidak mencari anjing atau kucing liar, namun dia merasa dipertemukan oleh Allah dengan anjing terlantar dan membawanya ke rumah untuk dirawat.
“Bagaimana hukum memelihara anjing bagi seorang Muslim atau Muslimah seperti itu. Bukankah dalam ajaran hukum Islam, liur anjing menyebabkan najis besar (mughaladhah). Saya ingin mendapat penjelasan dari ustadz!” tanya Irawan Sutanto, warga Kalisari Sayangan Surabaya pada ngopibareng.id.
Untuk menanggapi masalah tersebut, berikut jawaban ahli tafsir Indonesia M. Quraish Shihab yang menjelaskan dalam buku "M.Quraish Shihab Menjawab":
Dalam Al-Quran dan Hadits menganjurkan setiap Muslim mencintai binatang karena merupakan aspek kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi. Karena itu, tidak sedikit umat Islam yang memelihara binatang, seperti kucing, dan lain-lain.
Namun, bagaimana dengan memelihara anjing? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Khusus menyangkut anjing, dapat ditemukan di dalam Al-Quran surah Al-Kahfi ayat 9-19. Dalam surah tersebut, dikisahkan bagaimana sekelompok pemuda yang amat taat beragama mengungsi ke satu gua untuk mempertahankan akidah agamanya dengan ditemani oleh seekor anjing.
Karena itu, Al-Quran membolehkan menggunakan anjing dan binatang buas lainnya yang telah diajarkan untuk berburu. Hasil buruannya juga halal dimakan, dengan syarat tidak dimakan oleh anjing tersebut. Hal ini telah dijelaskan dalam surah Al-Ma'idah ayat 4.
Ustadz M. Quraish Shihab menjelaskan, ulama berbagai mazhab membolehkan seseorang untuk memelihara anjing, antara lain untuk menjaga diri dari berbagai bahaya yang dapat mengancam.
Namun, yang menjadi persoalan adalah jika anjing yang dipelihara tersebut masuk dan keluar rumah, najis atau tidak?.
Menurut mazhab Abu Hanifah, anjing pada dasarnya tidaklah najis. Alasannya antara lain karena agama membolehkan memeliharanya dalam rangka berburu atau penjagaan tadi. Yang najis, menurut mazhab ini adalah hanya air liur dan kotorannya saja. Hal ini didasarkan pada hadis nabi yang berbunyi,
"Sucinya bejana salah seorang di antara kalian--bila anjing minum darinya--adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama di antaranya dengan tanah" (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Dalam rangka kehati-hatian, Quraish Shihab sendiri cenderung mendukung mazhab Syafi'i dan Hanbali yang mengatakan, bahwa anjing dan babi atau yang lahir dari salah satu dari keduanya adalah najis, termasuk keringatnya. "Kalau telah terbukti melalui hadis di atas bahwa mulutnya najis, maka tentu bagian-bagian lain dari badannya juga najis," kata mereka. (adi)
Advertisement