Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara
Terdakwa Roy Suryo terancam pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 Oktober 2022. Menyusul kasus ujaran kebencian atas meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy terancam pidana maksimal 6 tahun penjara. ”Ancamannya 6 tahun penjara, maksimal,” ujarnya anggota tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Tri Anggoro Mukti, dikutip tempo.co, Rabu 12 Oktober 2022.
Tri Anggoro menyebutkan, dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Kemudian dakwaan kedua itu pasal 156A UU Hukum Pidana, atau ketiga, pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terjerat kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan golongan. Kasus ini muncul saat pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo ini mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo alias Jokowi di akun Twitternya.
Selanjutnya pada 7 Juni 2022, Roy melihat unggahan media sosial Twitter yang diposting dari sebuah akun bernama @IgutPagut tentang salah satu stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi wajah Jokowi.
Tim JPU menyebutkan, terdakwa selanjutnya melakukan screenshot terhadap postingan gambar stupa Candi Borobudur yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya. "Pada 10 Juni 2022, pukul 18.58, dengan sadar terdakwa mengutip tweet gambar stupa dari akun Twitter @FlyFreeDY," kata JPU.
Roy mengunggah screenshot dengan turut menambahkan caption atau kalimat dalam unggahannya. “Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dari 50 ribu ke 750 ribu sudah sewarasnya ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar,” dalam postingan Roy Suryo di akunnya dengan menggunakan handphone miliknya.
Belakangan diketahui postingan meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo berujung masalah. Karena dilaporkan oleh organisasi Dharmapala atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan tersangka Roy Suryo di rumah tahanan (Rutan) Salemba terhitung selama 20 hari ke depan pada 30 September 2022. Roy Suryo, telah menjalani pemeriksan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Pihak Kejaksaan, juga telah menyelesaikan administrasi untuk proses penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Ade Sofyan, setelah ditahan selama 20 hari ke depan, pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang.
"Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," ujarnya, Kamis 29 September 2022.
Advertisement