Membuat Keributan, WNA Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Blitar
Warga negara asing (WNA) inisial NH,25, tahun, dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pada Minggu 23 Juni 2024. Penyebabnya pria asal Selangor, Negara Malaysia ini, membuat keributan dengan keluarganya yang disinggahi.
Data dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menyebutkanm bahwa WNA inisial NH ini, sejak lahir dan mempunyai orang tua yang tinggal di Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyo, deportasi atas WNA inisial NH ini, berawal dari laporan Polsek Karangrejo Kabupaten Tulingagung. Dimana NH dilaporkan oleh keluarganya yang disinggahi ke polisi karena membuat keributan.”Laporannya membuat keributan dengan keluarganya,” ujarnya pada wartawan Selasa 25 Juni 2024.
Setelah mendapatkan laporan dari Polsek Kecamatan Karangrejo, lanjut Rini Sulistyo, petugas Imigrasi meluncur ke lokasi. Diketahui bahwa inisial NH menggunakan paspor nomor A61591290 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan 30 hari yang berakhir pada tanggal 25 Mei 2024 lalu
Berbejal laporan dari polisi, NH kemudian diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Setelah diamankan, WNA tersebut dideportasi pada Minggu 23 Juni 2024 pada pukul 12. 30 WIB.
Dideportasi lewat Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dengan pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-180 tujuan Bandara Kuala Lump;ur Internasional AirPort, Malaysia. “Sudah dideportasi,” imbuh Rini Sulistyo.