Membongkar Kotak Pandora Bernama SIREKAP
Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo
Besok siang, Minggu 07/04/24 pukul 13.30 WIB, APDI / Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia, yg terdiri atas IA-ITB / Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung, TPDI / Tim Pengawal Demokrasi Indonesia, Perekat Nusantara dan KIPP / Komite Independen Pemantau Pemilu akan menggelar Diskusi Politik Ilmiah Populer berjudul "Membuka Kotak Pandora, SIREKAP Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024".
Diskusi yg menampilkan banyka Narasumber, di antaranya Dr. Ir Leony Lidya, Ir Hairul Anas Suaidi, Dr Yudi Prayudi, M.Kom, Hasto Kristiyanto, Erick Samuel Paat, Petrus Selestinus, Kaka Suminta dan tentu saja Penulis sendiri.
Mengapa SIREKAP layak disebut "Kotak Pandora" ? Sesuai definisi dari Wikipedia, Kotak Pandora adalah guci indah yg diberikan oleh para dewa kepada wanita manusia pertama Pandora pada pesta pernikahannya dgn Epimetheus. Akan tetapi ada syarat bahwa Pandora dilarang utk membuka kotak tersebut. Namun Pandora amat penasaran dgn isi guci itu dan ia pun melanggar syarat tersebut dan berani membukanya. Apa yg kemudian terjadi?
Ternyata kotak itu berisi segala macam Teror & hal buruk bagi manusia, antara lain masa tua, rasa sakit, kegilaan, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dusta, kedengkian, kelaparan, dan berbagai malapetaka lainnya. Dengan terbukanya guci itu, segala kejahatan pun berhasil bebas dan menjangkiti umat manusia. Semua keburukan itu merupakan hukuman dari Zeus atas tindakan pencurian api Olimpus oleh Prometheus.
Jadi kisah Kotak Pandora yg sangat mengerikan tsb identik kalaupun tidak mau dikatakan "bisa sangat mirip" dgn Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Pemilu 2024 yg de facto telah menebar teror dan hal buruk bagi masyarakat Indonesia, karena SIREKAP ini -menurut Analisis banyak Pakar IT- telah menjadi Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 bahkan membuat Citra Kampus ternama tempat dimana Proklamator Indonesia, Bung Karno, sempat menempuh studinya di Kampus Ganesha Bandung tsb menjadi tercoreng dan dituding menjadi salahsatu "pintu masuk" tindakan jahat dibaliknya karena melakukan pembiaran terhadap Pihak2 (baca: Oknum) utk melakukan tindakannya.
Mulai dari Pelepasan "Stagging version" alias Versi Beta v2.25 di bulan Januari hingga bahkan saat setelah Pemilu dilaksanakan 14/02/24 v2.52 tanggal 24/02/24 alias 10 hari pasca pelaksanaannya, SIREKAP ini menunjukkan berbagai perubahan dalam versi release-nya ke masyarakat. Didalam perubahan2 itulah terjadi penambahan JSON-script dan pengurangan fungsi vital, misalnya "Auto cutting" utk TPS yg seharusnya hanya maksimal berjumlah 300-an.
Dari sisi ini saja tampak bahwa kecil kemungkinan semua versi ini telah mendapatkan "Audit" dari pihak2 yg (katanya) selama ini disebut oleh KPU yakni BRIN & BSSN, karena Auditor biasanya hanya dilakukan pada versi terakhir yg sudah benar2 mapan sebelum dilaksanakan Pemilu, bukan sampai sesudah pelaksanaan masih berganti versinya lagi.
Di tengah-tengah kekarut-marutan versi SIREKAP yg beredar itulah menjadi dimungkinkan (di) salah (kan)-nya Sistem OCR dan OMR yg seharusnya sudah stabil dan dipercaya dewasa ini, terbukti sudah puluhan tahun juga Kampus2 Perguruan Tinggi dan Perusahaan2 atau Institusi memanfaatkan kecanggihan Pemindaian software tsb utk membaca Foto hasil Pemotretan C-Hasil menjadi Data yg kemudian dimasukkan dalam Database resmi SIREKAP. Namun fakta sudah mencatat, sesuai dgn Pengakuan Ketua KPU sendiri di Akhir Februari lalu, bahwa 154.541 Data TPS (alias lebih dari 18%) salah dari keseluruhan 820.226 TPS di seluruh Indonesia, Ambyar.
Inilah Peluang (Jahat) yg terjadi selain apa yg ditemukan oleh berbagai Pakar TI lainnya, seperti adanya Algoritma yg bisa "mengunci" perolehan suara secara statis 24-58-17 mulai dari Hari pertama hingga terakhir bahkan sampai saat SIREKAP tsb dihentikan penayangannya oleh KPU tanpa alasan yg jelas, padahal menurut PKPU No 05/2024, justru SIREKAP inilah yg secara hukum sah dan diakui legalitasnya dalam PKPU dibandingkan dgn istilah "Manual berjenjang" yg tidak pernah ada definisi maupun penulisan istilah resminya.
Oleh karena itu Keputusan KIP (Komisi Informasi Pusat) yg memerintahkan KPU utk membuka data dan menganulir Kep KPU No 349/2024 yg sebelumnya berusaha digunakan sebagai "upaya (akal bulus) melindungi diri" dari penyembunyian sumber data CSV Pemilu 2024 adalah hal yg layak diapresiasi dan harus segera dilaksanakan. Seharusnya KPU sudah tidak bisa mengelak lagi dari kewajiban utk dilakukan Audit Forensik dan Audit Investigatif Independen yg benar dan bukan abal-abal utk kepentingan Keterbukaan Informasi Masyarakat sebagaimana Amanah UU No 14/2008.
Tentu hal2 di atas ini hanyalah sebagian kecil dari Acara yg akan Membongkar Kotak Pandora bernama SIREKAP yg besok pagi akan dibedah bersama Para Pakar TI tsb, apakah hasilnya akan RUNGKAT atau bahkan AMBYAR sebagaimana statemen Penulis beberapa waktu silam, Publik juga yg akan menentukan, karena selain diselenggarakan secara Terbuka dan dapat diikuti langsung di tempat acara, Siaran LIVE-nya dapat juga diikuti melalui Kanal YouTube @DirtyElection yg telah diinformasikan melalui Publikasi yg menyertai acara tersebut.
Kesimpulannya, Sekalilagi SIREKAP bukan Sekedar Alat Bantu Perhitungan dan Publikasi Hasil Pemilu 2024, namun ditengarai telah menjadi Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 sebagaimana Analisis Para Pakar TI yg beberapa diantaranya telah melakukan Kesaksian secara langsung didepan Para Hakim MK -seperti bu Leoby, mas Anas, Pak Yudi- atau menyampaikan kesaksian secara tertulis (Affidafit) sebagaimana yg Penulis juga sudah lakukan secara resmi. Ditambah juga dgn berbagai Amicus Curiae dari Kalangan Akademisi, Seniman, Budayawan dan rencana juga Para Pakar TI, semoga akan semakin membuat keyakinan Para Hakim MK utk berani memberikan Putusan yg benar dan demokratis dihadapan Rakyat dan menyelematkan Indonesia dari Teror Buruk sebagaimana kisah Kotak Pandora tsb utk menapak Indonesia 2045 ... (semoga).
)* Dr. KRMT Roy Suryo - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen, salah satu Pembicara dalam Acara besok siang (Minggu, 07/04/24 pukul 13.30 WIB)
Advertisement