Member Robot Trading ATG Minta Wahyu Kenzo Dibebaskan
Sejumlah karangan bunga yang menuntut agar tersangka penipuan robot trading, Wahyu Kenzo dibebaskan memenuhi Bundaran Alun-Alun Tugu Merdeka, Kota Malang, Senin 13 Maret 2023.
Salah satu member robot trading auto trade gold (ATG), Handi Wijaya mengatakan, bisnis yang dijalankan oleh Wahyu Kenzo tersebut adalah real dan bukan penipuan.
"Kami ingin semua kebenaran dibuka bahwa bisnis ini real. Dengan pak Wahyu bebas, bisnis ini bisa jalan kembali," ujarnya.
Pria asal Bangka Belitung tersebut mengatakan, sudah bergabung dalam bisnis milik Wahyu Kenzo sejak 2020. Saat pertama bergabung ia menaruh modal sekitar 10 ribu US Dollar atau Rp150 Juta.
Dari aktivitas yang dilakukan pada ATG tersebut kata Handi ia mampu meraup untung sebesar 500 US Dollar.
"Tergantung market dan kondisinya ya untuk profit. Kurang lebih pernah menerima sekitar 500 US Dollar,” katanya.
Namun akibat penangkapan Wahyu Kenzo oleh polisi pada 4 Maret 2023, lalu. Kini, Handi tidak bisa menarik sejumlah uangnya yang tersimpan pada Robot Trading ATG.
"Uang saya ya sekarang macet di sini (ATG). Kurang lebih 250.000 dollar (USD), kalau dirupiahkan, ya sekitar Rp3 miliarlah," ujarnya.
Dalam kasus ini Wahyu Kenzo dijerat Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement