Member MeMiles Menggugat, Polda Jatim Siap Melawan
Gerak cepat yang dilakukan oleh aparat Satgas Waspada Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mendapat perlawanan dari sebagian member PT Kam and Kam dalam aplikasi MeMiles yang melakukan praktik investasi ilegal.
Bahkan, berdasarkan info yang beredar para member ini berencana menggugat Polda Jatim ke Komisi III DPR RI, Senin 13 Januari 2020.
Dalam rilis yang beredar, disampaikan bahwa aplikasi MeMiles ini tidak menyerupai bank dan member merasa tidak pernah menabung uang di perusahaan tersebut.
Selain itu, MeMiles juga bukan perusahaan investasi karena member merasa tidak pernah menitipkan uang untuk dikelola. Bahkan, para member tak merasa dirugikan oleh MeMiles.
“Kami hanya membeli slot iklan untuk kebutuhan kami masing-masing dan menggunakan iklan tersebut untuk berbagai kepentingan kami yang berjumlah sekitar 270 ribu member tersebut," tulis dalam rilis yang tersebar.
Namun, hal itu dipandang berbeda oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Menurutnya, berdasarkan bukti bahwa perusahaan tersebut melakukan praktik ilegal karena menghimpun dana nasabah tanpa mengantongi izin dari Bank Indonesia.
Tak hanya itu, berdasar jejak digital yang ditelusuri oleh Polda Jatim memang benar aplikasi tersebut menjual slot iklan. Hanya saja, iklan tersebut tidak berupa produk. Bahkan, jauh dari nalar.
Gidion mencontohkan, misalnnya ada salah satu member yang memasang iklan berupa gambar bukit, gambar anak di bawah umur, gambar makanan bekas dan banyak lagi. Dengan gambar itu, member bisa mendapat reward yang begitu besar seperti televisi, kulkas, smartphone, hingga terbesar mobil.
“Yang memprihatinkan kalau dia betul iklan, bukit ini mau diapakan? Dijual atau mau dibuat galian C atau mau apa? Contoh tidak logis nih. Kemudian seorang anak kecil ditampilkan dalam iklan ini maksudnya apa? Ini bisa kena Undang-Undang (UU) Perdagangan Orang. Kalau, itu iklan mari kita lanjutkan ke proses berikutnya,” kata Gidion saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Minggu 12 Januari 2020.
Sementara itu, terkait adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gidion mengaku ada temuan tersebut berdasar hasil penyelidikan.
“Jadi, prinsipnya kita mengidentifikasi ini tindak pidana. Maka hasil dari kejahatan itulah menjadi ruang penyidikan TPPU. Nah, sebetulnya kalau dari konteks aset racing dari Rp761 miliar yang masuk, keluarnya berapa bisa kita petakan? Kecuali yang ditarik murni kemudian dikuasai oleh pihak bersangkutan. Jadi ada temuan TPPU," katanya.
Namun, hal ini masih belum usai, karena tim penyidik terus melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi yang akan didatangkan seperti para artis Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe, Adjie Notonegoro, Judika, dan banyak lagi.
Sebelumnya, investasi ilegal ini berhasil dibongkar Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Jatim akhir tahun 2019 lalu. Aparat melihat ada kegiatan yang tidak sesuai prosedur karena PT Kam and Kam tidak memiliki surat izin dari Bank Indonesia untuk menghimpun dana masyarakat.
Dari praktik tersebut, Polda Jatim mengamankan uang Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, belasan smartphone, rekening koran dan pembelian reward PT Kam and Kam, tiga buah laptop, beberapa uang pecahan asing, satu unit PC dan banyak lagi.
Polda juga menahan dua orang tersangka asal Jakarta yakni Kamal Tarachand Mirchandani atau yang biasa dipanggil Sanjay selaku Direktur Utama PT Kam and Kam dan F. Suhanda yang merupakan orang kepercayaan Sanjay.
Keduanya dijerat dengan pasal 106 juncto 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Serta bertambah dua tersangka yakni seorang wanita berinisial Martini Luisa selaku agen dan Prima Hendika selaku tim teknis aplikasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena punya andil besar membesarkan investasi bodong itu.