Member ATG Demo PN Malang Tuntut Investasi Rp11 Triliun Dicairkan
Sebanyak 140 orang massa aksi yang tergabung dalam Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu, 10 Januari 2024.
Mereka datang untuk mengawal sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan.
Sejumlah massa aksi yang juga menjadi member dari ATG ini melayangkan tuntutan kepada aparat penegak hukum agar sistem trading tersebut tidak diblokir. Sebab, sejumlah uang yang mereka investasikan di sistem tersebut tidak bisa dicairkan akibat diblokir.
"Kami minta buka blokir agar kami bisa menarik dana dan ekosistem ATG bisa berjalan lagi, karena sangat bermanfaat," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Garda Kendi, Hadiyanto pada Rabu 10 Januari 2024.
Hadiyanto mengatakan bahwa sejumlah dana yang diinvestasikan para member ke ekosistem ATG tersebut sudah mencapai Rp9 triliun. Tapi mereka masih belum bisa mencairkan keuntungan investasi karena sistem diblokir.
"Yang mana jumlah deposit seluruh member kurang lebih mencapai Rp9 triliun. Namun jumlah keuntungan member telah mencapai Rp11 triliun," katanya.
Hadiyanto menambahkan bahwa ATG ini bukanlah sebuah model investasi palsu atau skema ponzi. Ia mengklaim bahwa banyak para member terbantu berinvestasi pada sistem tersebut terutama saat perekonomian menurun ketika COVID-19.
"Selama ini, banyak member yang mendukung kelangsungan ATG, karena sesuai fakta persidangan bahwa ATG itu benar-benar trading dan bukan skema ponzi,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa tiga terdakwa kasus robot trading ATG yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan didakwa pasal pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp1 miliar.
Advertisement