Hobi Ngabuburit di Jalur Rel Kereta, Warga Banyuwangi Disemprit
Di bulan Ramadhan banyak ditemukan masyarakat yang ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api (KA). Padahal, hal ini bisa membahayakan masyarakat itu sendiri. Selain berbahaya, ngabuburit di jalur rel KA juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Oleh karenail itu, PT KAI Daop 9 Jember secara rutin melakukan patroli keamanan Perjalanan KA di sekitar rel. Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, patroli di sekitar jalur rel KA dilakukan sebagai upaya pengamanan sekitar jalur rel KA dari aktivitas masyarakat yang sering menunggu adan Maghrib sambil nongkrong di sekitar rel. "Sering petugas kami menemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar rel. Jelas ini membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri," ujarnya, Selasa, 27 April 2021.
Petugas, lanjutnya, baik dari Polsuska maupun pegawai Daop 9 akan membubarkan masyarakat yang melakukan aktivitas apapun disekitar rel KA. Namun upaya ini juga dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi akan bahaya aktivitas tersebut. "Namun juga tentunya kami langsung memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa nongkrong atau beraktivitas di sekitar rel dapat mengakibatkan bahaya yang besar," tegasnya.
Dia menambahkan, selama bulan Ramadhan, banyak sekali ditemukan masyarakat yang ngabuburit di sekitar jalur KA. Mulai sekedar duduk-duduk direl KA, hingga melakukan permainan yang membuat kurang konsentrasi terhadap jalur KA. Aktivitas yang sama juga dijumpai setelah sholat subuh.
Dia menegaskan, tindakan ini melanggar Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan ini menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Selain itu, dalam pasal 181 ayat (1) ditegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA. “Sesuai pasal 199 Undang-undang Perkeretaapian, bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA diminta tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar rel. Terutama saat menunggu waktu berbuka puasa. Dia juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain disekitar jalur KA. "Selain dapat mengganggu Perjalanan KA, tentunya membahayakan nyawa mereka. Sayangi anak Anda, dengan melarang beraktivitas dan/atau bermain disekitar jalur KA," pungkasnya.