Membaca Rabbighfirlii, Sesudah Imam Fatihah Sebelum Aamiin?
Dalam suatu majelis, ada seorang bertanya, "Ustadz, di langgar tempat saya shalat jamaah lima waktu kalau imam sudah baca surah al-Fatihah sebagian makmum sebelum mengucapkan ‘aamiin’ didahului dengan kalimat ‘rabbigh firlii…aamiin’.
"Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, apa hukumnya menambahi kalimat tersebut (Rabbigh firlii) dalam shalat?"
JawabanJawaban KH Abdurrochman Navis, dari Aswaja NU Center Jawa Timur:
Membaca ‘aamiin’ dalam shalat setelah membaca surah Al-Fatihah itu hukumnya sunnah. Baik bagi orang yang shalat sendirian atau berjamaah, imam atau makmum.
Bahkan akan lebih utama lagi jika dalam keadaan shalat berjamaah seorang makmum mengucapkan aamiin bersamaan dengan aamiin-nya imam yang berarti juga bersamaan dengan aamiin-nya malaikat dan akan mendapatkan ampunan dari Allah atas dosa yang lalu.
Dari Abi Hurairah R.A., bahwa Rasulullah SAW, bersabda: “Apabila imam mengucapkan – ghairil maghdlubi ‘alaihim waaladdlooollin- maka berucaplah aamiin-, karena sesungguhnya barangsiapa yang aamiin-nya bersamaan dengan aamiin-nya malaikat, maka diampuni dosa yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam melaksanakan shalat hendaknya kita mengikuti sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabda Nabi, “Shalatlah seperti yang kamu lihat aku ini shalat ! “.
Mencontoh shalat Nabi SAW dalam segala syarat dan rukunnya, baik itu gerakannya atau bacaannya. Membaca kalimat ‘rabbit firli…’sebelum ‘aamiin’, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, maka seharusnya kita pun tidak usah mengucapkannya, ketika imam selesai membaca al-Fatihah langsung ucapkanlah ‘aamiin’ yang jelas dan bersamaan dengan aamiin-nya imam.
Apakah mengucapkan ‘rabbigh firlii’ shalatnya menjadi batal?
Sebagian ulama’ mengatakan tidak menjadi batal karena bagian dari doa tetapi itu tidak sunnah dan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, seorang mufti Hadramaut menjelaskan :
“ … bahwa tidak dianjurkan bagi makmum membaca -robbigh firlii- ketika selasainya imam dari membaca al-Fatihah, yang dianjurkan hanya membaca aamiin- saja….” (Bughyatul mustarsyidin : 45)
Shalat itu ibadah sakral dan termasuk ibadah mahdloh muqayyadah (murni terikat tata caranya). Hendaknya berusaha sesuai yang dicontohkan oleh Nabi melalui riwayat hadits yang sahih dan fatwa ulama’ yang terpercaya. Karena kalau menambah-nambah dalam ibadah shalat walaupun niatnya biak justru termasuk perbuatan bid’ah (mengada-ada) yang akan membuat ibadah tidak diterima karena syarat ibadah diterima ada dua, pertama niatnya ikhlas, kedua iqtida’ atau pelaksanaannya sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
Terus rajin shalat jamaah bersama kaum muslimin dengan ikhlas dan iqtida’ sehingga termasuk golongan Aaladzina hum ala sholawatihim yuhafidzuun. Aamiin yaa Mujibassailiin.