Memalukan, Pelatih Taekwondo KONI Jatim Terbukti Nyabu
Dunia olahraga Jawa Timur tercoreng. Ini setelah Pelatih Taekwondo KONI Jatim, asal Korea Selatan, Park Hae Jin divonis hukuman satu tahun penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 Januari 2018.
Vonis hukuman yang dijatuhkan ketua Majelis Hakim Pujo Laksono ini lebih ringan di bandingkan tuntunan jaksa, " Hukuman kamu satu tahun," ujar Pujo saat membacakan amar putusan.
Mendengar vonis yang dijatuhkan, terdakwa tampak sumringah. Maklum, sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan penjara 8 tahun penjra denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terkait putusan ringan ini, Jaksa Penuntut Umum, Farkhan Djunaedi menyatakan pikir-pikir," "Memang depan hakim kami pikir-pikir, tapi arahnya tetap kesana (banding)," ujarnya singkat.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, Park Hae Jin yang tercatat sebagai konsultan Taekwondo KONI Jatim senpat mengganti kuasa hukum dari Rudy Wedhasmara kepada Firman.
Park Hae Jin ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya pada Jumat 16 Juni 2017 di tempat tinggalnya Apartemen Gunawangsa setelah kedapatan membeli sabu 2 poket seharga Rp 1,8 juta.
Paket haram ini dibeli melalui SMS dari seorang bandar dengan sistem ranjau. Sesuai perintah yang diterima dalam SMS, uang transaksi ditaruh di kotak pos yang berada di basement apartemen.
Sebelumnya, petugas lebih dulu menangkap Park Ingsun, rekan Park Hae Jin (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti 3 poket sabu masing masing 0,108 gram, 0,069 gram dan 0,045 gram. Park Ingsun juga divonis sama, satu tahun penjara.
JPU Farkhan Djunaedi yang dipercaya menangani kasus ini mendakwa warga Korea Selatan itu dengan pasal 112 ayat (1) jo 127 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tom)