Memalukan, Kades di Tuban Jadi Pengepul Judi Online
Satreskrim Polres Tuban menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban berinisial J. Oknum Kades tersebut ditangkap lantaran diduga menjadi agen atau pengepul judi online.
Saat ditangkap pada Selasa 19 September 2023 malam, J sedang merekap nomor judi togel menggunakan handpone (HP) miliknya untuk diinput pada situs judi online jaringan Hongkong.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengungkapkan, penangkapan oknum kepala desa ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dimana dari informasi itu, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya anggota berhasil mengamankan J.
"J diamankan oleh anggota Satreskrim di warung miliknya di desa setempat. Saat diamankan J sedang merekap nomor togel menggunakan HP miliknya untuk diinput pada situs judi togel Hongkong," terang Kasatreskrim Polres Tuban, Jumat 29 September 2023.
Dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Tuban mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp243.000 dan satu buah HP merk Oppo tipe A57 warna hitam.
"Barang bukti yang kita amankan adalah uang tunai sebesar Rp243.000 dan 1 buah HP," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J dikenakan Pasal tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Advertisement