Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun Penjara
Pemalsu surat keterangan hasil tes usap antigen dan PCR dapat dipidana selama empat tahun.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Juru Bicara Penanggulangan Covid-19, Wiku Adi Sasmita saat menjawab pertanyaan media secara tertulis yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu 2 Januari 2021.
Komentar ini untuk menanggapi isu maraknya jual beli hasil tes cepat palsu. Untuk mendapatkan surat keterangan hasil swab, cukup menyerahkan foto copy KTP dan membayar antara Rp 250.000 sampai Rp 750.000, tanpa menjalani pemeriksaan.
"Dari laporan dan hasil penyelidikan kalau rapid test yang benar, pemohon datang sendiri dan melakukan rapid test. Dan hasilnya bisa diterima seketika itu juga," lanjutnya.
Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan, yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Wiku meminta masyarakat supaya menghindari praktik kecurangan tersebut. Bahkan, bila ada masyarakat yang mengetahuinya diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini karena sangat berisiko bagi diri sendiri pun orang lain," kata Wiku.
Diketahui, kini pemerintah mewajibkan hasil tes cepat antigen dan swab PCR negatif untuk banyak hal. Mulai ketika menumpang pesawat udara, atau kereta api, hingga jika ingin berwisata dan menginap di sejumlah hotel.
Advertisement