Memalsu Surat, Dua Pengurus DPP Golkar Dilaporkan ke Polisi
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Hakim Kamaruddin dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Junaedi Elvis dilaporkan ke polisi karena memalsu surat.
Yang melaporkan adalah Bakumham Partai Golkar terkait dugaan pemalsuan surat permintaan pengamanan selama diselenggarakannya rapat fiktif kepada Kapolri.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/B/0752/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2019.
Wakil Ketua Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah mengetahui dua kader partai yang dipimpinnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan pemalsuan surat.
Menurut Muslim Jaya Butar Butar, Airlangga tidak mempermasalahkan dua kadernya dipolisikan selama itu masuk pada ranah tindak pidana.
"Iya, jadi Pak Ketum sudah tahu ada kasus ini. Dia minta kalau ada unsur pidananya, ya ditindaklanjuti," ujar Muslim.
Menurut Muslim, kedua pengurus DPP Partai Golkar itu menandatangani surat dengan kop surat DPP Partai Golkar seolah-olah surat tersebut resmi dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dengan surat Nomor: K OOI/Golkar/Vlll/ZOIQ tertanggal 26 Agustus 2019.
Selanjutnya pihaknya melakukan penelusuran dan diketahui tidak terdapat surat yang dikeluarkan DPP yang ditujukan kepada Kapolri untuk pengawalan rapat.
"Kami menduga surat itu seolah-olah diterbitkan Partai Golkar, tetapi setelah dicek di data, nomor registrasi surat tidak pernah terdaftar di partai sehingga kami adukan ke polisi," katanya. (an/ar)