Memakan Daging yang Tak Diketahui Proses Memotongnya, Bagaimana Hukumnya?
SETIAP hari kita mengonsumsi daging, baik ayam maupun sapi atau kerbau. Namun, terkadang membuat kita ragu kehalalannya.
"Bagaimana hukum memakan daging yang tidak diketahui proses memotongnya," tanya Anton, warga Sutorejo Surabaya, pada ngopibareng.id.
Mengenai hal ini Tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah (www.muhammadiyah.or.id)terlebih dahulu ingin mengutipkan dalil-dalil yang ditemukan, baik dalam ayat Al-Quran maupun hadits Nabi saw:
1. Al-Quran Surah Al-Baqarah (2): 173, yang artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173].
Lihat pula ayat-ayat lainnya, seperti pada (Qs.an-Nahl (16): 115), (Qs.al-Maidah (5): 87), (Qs.al-A'raf (7): 3, 5 dan 87), (Qs.al-An'am (6): 145), (Qs.al-Anfal (8): 69), dan (Qs.Thaha (20): 81).
Dalam Al-Hadits. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda: Setiap binatang buas yang mempunyai taring, adalah haram memakannya.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab ash-Shaid; II; No. 15/1933: 233].
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring, dan setiap burung yang mempunyai cengkeram (burung pemakan daging).” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab ash-Shaid; II; No. 16/1934: 234].
“Diriwayatkan dari asy-Sya'biy, dari an-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Saya mendengar ia (asy-Sya'biy) berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya barang yang halal sudah jelas, dan sesungguhnya barang yang haram sudah jelas, dan di antara keduanya adalah musytabihat (barang yang meragukan; tidak halal dan tidak haram). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga diri dari syubuhat, berarti ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa jatuh dalam syubuhat, maka ia telah jatuh dalam barang haram. Bagaikan penggembala yang menggembalakan (binatang ternak) di sekitar tanaman suaka, maka tentu saja binatang tersebut nyaris memakannya. Ketahuilah, bahwa setiap raja mempunyai barang suaka, dan sesungguhnya barang suaka Allah adalah barang-barang yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad terdapat mudlghah (sepotong daging), apabila mudlghah tersebut baik, maka seluruh jasad menjadi baik, dan apabila mudlghah tersebut rusak, maka seluruh jasad menjadi rusak. Ketahuilah, bahwa mudlghah tersebut adalah al-qalb (hati). ” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Musaqah; II; No. 107/1599: 47]. (bersambung)