Memahami Hari Tasyrik, Empat Hari Dilarang Puasa Bulan Haji
Dzulhijah dikenal juga sebagai Bulan Haji seiring dengan penyelenggaraan ibadah haji dan Idul Adha. Haji sebagai konferensi umat Islam sedunia di Makkah, berpusat di Baitullah dan Masjidil Haram. Selain itu, umat Islam berziarah ke Madinah.
Dalam bulan Dzulhijah, ada empat hari dilarang puasa. Satu hari ketika Hari Raya Idul Adha, tiga hari ketika hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
Disebut hari Tasyrik karena kata tasyrik artinya terbitnya matahari. Ketika matahari terbit, orang zaman dahulu menjemur daging kurban untuk diawetkan agar menjadi dendeng, bisa dimakan untuk waktu yang lama.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan,
وأيام التشريق ثلاثة بعد يوم النحر سميت بذلك التشريق الناس لحوم الأضاحي فيها وهو تقديدها ونشرها في الشمس
Hari Tasyrik disebutkan tasyrik (yang artinya: terbit) karena daging kurban dijemur dan disebar ketika itu.
Dalilnya larangan puasa ketika hari raya idul adha adalah hadits dari mantan budak Ibnu Azhar, dia mengatakan bahwa dia pernah menghadiri shalat 'Id bersama 'Umar bin Al Khattab Radhiyallahu 'Anhu.
'Umar pun mengatakan,
هَذَانِ يَوْمَانِ في رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم -
عن صيامهما يوم فطركُم مِن صِيَامِكُمْ ، واليوم الآخر
تأكلون فيه من تشككم
"Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah larang untuk berpuasa di dalamnya, yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Sa'id Al Khudri Rudhiyallahu 'Anhu beliau mengatakan,
أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم- تھى عن صيام
يومين يَوْم الْقِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
"Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha" (HR. Muslim).
Haram Berpuasa Hari Tasyrik
Adapun larangan puasa tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijah adalah sabda Nabi,
أَيَّام التشريق أَيَّام أكل وشرب
"Hari-hari Tasyrik adalah hari makan dan minum" (HR. Muslim).
Imam Nawawi memasukkan hadis ini di Shahih Muslim dalam Bab "Haramnya berpuasa pada hari Tasyrik".
Imam Nawawi dalam Kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan,
الثلاثة بعد يوم النحر وهي أيام التشريق ففيه أن هذه الأيام داخلة في أيام العبد وحكمه جار عليه في كثير من الأحكام لجواز التضحية وتحريم الصوم واستحباب التكبير وغير ذلك
"Hari-hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari Tasyrik tersebut dimasukkan dalam Hari 'Ied. Hukum yang berlaku pada hari 'ied juga berlaku mayoritasnya pada hari Tasyrik, seperti hari Tasyrik memiliki kesamaan dalambwaktu pelaksanaan penyembelihan kurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada Hari 'Ied) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu."
Imam Malik, Al Auza'i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyrik pada orang yang tamattu' jika ia tidak memperoleh al-hadyu (sembelihan kurban).
Namun, untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadis dalam Shahih Bukhari dari Ibnu Umar dan "Aisyah, mereka mengatakan,
أيام التشريق أن يُضمن ، إلا لِمَنْ لم يجد
"Pada hari Tasyrik tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu" (HR. Bukhari).
Alasan Dilarang Puasa
Mengapa dilarang puasa? Ibnu Rajab dalam bukunya Lathaif al-Ma'arif menjelaskan alasan keharaman berpuasa pada hari Tasyrik sebagai berikut:
إنما نهي عن صيام أيام التشريق لانها أعياد
للمسلمين مع يوم النحر، فلا تصام يسى ولا غيرها
العلماء خلافا لعطاء في قوله: إنجمهورعندالنهي يختص بأهل مني
Larangan berpuasa pada hari tasyrik karena hari tasyrik adalah hari raya umat Islam, disamping hari raya kurban. Oleh sebab itu, menurut mayoritas ulama, tidak diperbolehkan berpuasa di Mina maupun di tempat lain. Berbeda dengan pendapat Atha yang mengatakan bahwa larangan berpuasa pada hari Tasyrik, terkhusus bagi orang yang tinggal di Mina.
Ibnu Rajab (w. 795 H) melanjutkan
لما علم ما يلاقي الوافدون إلى بيته من مشاق
السفر وتعب الإحرام وجهاد النفوس على قضاء المناسك شرع لهم الاستراحة عقيب ذلك بالإقامة يمنى يوم النحر وثلاثة أيام بعده وأمرهم بهم الله من بالاكل فيها من لحوم نسكهم لطفا ورأفة ورحمة
Ketika orang-orang yang bertamu di rumah Allah merasa capek, karena perjalanan yang begitu berat, lelah setelah menjalankan ihram dan kesungguhan untuk melaksanakan manasik-manasik haji dan umrah, maka Allah mensyariatkan kepada mereka untuk beristirahat di Mina pada hari kurban dan tiga hari setelahnya. Allah memerintahkan mereka untuk menyantap daging sembelihan mereka, karena kasih sayang Allah kepada mereka.
Demikian semoga dapat memberi pemahaman umat Islam dan kita sekalian tentang ibadah bulan Kurban alias Bulan Dzulhijjah. Amiin.
Advertisement