Melongok Ruang Kerja Eddy Rumpoko, Ternyata Seperti Ini Isinya
KPK resmi menyegel ruang kerja Walikota Batu Eddy Rumpoko, di lantai 5 Gedung Among Tani, kota wisata Batu. Ternyata, seperti ini isinya.
Apa saja yang ada di ruang kerja Walikota Batu Eddy Rumpoko Alurnya mesti begini.
Begitu Anda datang sebagai tamu, akan disambut staf protokol cewek manis di sebelah kiri, di balik pintu. Anda akan ditanya: Apa sudah janjian? Anda dari mana? Keperluan apa saja? Gitu-gitu deh.
Nah, staf wanita ini akan mencatat detail. Bila Anda masih harus menunggu giliran bertemu, Anda akan dipersilakan masuk ruang depannya: ruang makan, ngopi dan merokok, yang disetting prasmanan. Berlaku untuk semua tamu; wajib makan, baik pengusaha maupun gembel yang datang.
Menariknya, di seluruh ruangan, ------- mulai ruang tamu, sofa depan, ruang makan hingga ruang utama tempat kerja Walikota, --------- Anda bebas merokok. Karena Eddy Rumpoko memang perokok. Lihat bungkus rokok, jenis putihan.
Mengamati isi ruangan, ck ck ck sangat berkelas.
Di semua ruangan ( ruang tunggu, ruang makan dan ruang kerja Eddy Rumpoko) , misalnya, penuh dengan sertifikat dan penghargaan yang pernah diterima Eddy atau Pemkot Batu.
Ada enam sertifikat Rekor MURI dipajang di dinding, lebih banyak lagi sertifikat yang isinya penghargaan, juga ada sejumlah lukisan.
Tepat di balik sofa, yang biasa ditempati Eddy, ada lukisan Bung Karno dalam ukuran besar, warna hitam putih.
Di dinding dekat pintu ruang tamu, ada bingkai foto yang didesain dengan kalimat hikmah dari Eddy, yang berbunyi: "Yang utama itu untuk kesejahteraan rakyat terlebih dahulu, kalau urusan penghargaan dari pihak lain itu tidak penting, karena tidak membuat kenyang."
Di bawah qutation itu dibubuhkan nama Eddy Tumpoko, lengkap dengan tanda tangannya.
Selain sofa, mebeler di semua ruangan tergolong berkelas dan punya cita rasa tinggi. Kelihatan sekali kalau sang pemilik ruangan, penyuka seni dan berpikiran moderat.
Di atas meja etalase di belakang sofa, ada patung kecil-kecil terbuat dari perak bentuk gajah dan banteng. Ditata berhadap-hadapan.
Di meja ruang tamu Eddy, penuh dengan makanam dan camilan. Di tata di toples-toples yang tersusun rapi. "Di sini UKM kulinernya sangat kreatif, sayur brokoli dikasih tepung dan digoreng, laris sekali," ujar Eddy kepada ngopibareng.id Jumat (15/9) sore lalu.
Di ruang kerja ini, ada lukisan yang sangat menarik; dua orang Indian. Si wanita duduk di atas kuda, sedang lelakinya memegang talinya. Keduanya mrnghadap depan dengan tatapan dan perasaan yang aneh. Lukisan figuratif ini, terasa magis.
Bila Anda pernah datang sebagai tamu Walikota Batu di lantai 5 gedung Among Tani ini, tak seperti sedang berkunjung layaknya ke kantor pemerintahan. Tapi di lantai 5 gedung Among Tani ini, Anda seperti sedang diajak masuk sebuah hotel berbintang. Swer..!
Tamu diistimewakan, dibuat nyaman dan tak terasa akan betah berlama-lama d ruangan Walikota Batu dua periode ini. Kami ngobrong-ngobrol tanpa beranjak tak terasa lima jam lebih. Sesekali obrolan berhenti --- cukup lama ---- kalau Eddy mendadak membaca atau membalas WA. Ia jarang dan tampaknya gak begitu suka menerima telepon, kecuali penting banget. Bapak dua anak ini lebih suka WA atau lewat sosmed.
Sekarang, ruangan ini tak lagi bisa dikunjungi. Sudah disegel KPK. Eddy sendiri sudah di Jakarta. Jadi tahanan KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim sudah menyegel ruang kerja Wali Kota Batu, ruang kerja Kepala ULP, ruangan kepala BKAD dan ruangan lainnya di Pemkot Batu, dan beberapa ruangan di kantor milik FHL (Filipus Djap)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Minggu (17/9/2017) seperti dilansir detik.com
Eddy ditangkap KPK Sabtu (16/9) terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu di tahun 2017.
Ada dua tersangkanya. Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya juga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP..
Ngopibareng.id bertamu ke kantor Eddy Rumpoko, berselang hanya 12 jam sebelum suami Hj Dewanti ini ditangkap KPK pada Sabtu (16/9). Ini pengalaman yang bikin campur aduk. Antara kasihan, sakno, gak tego sama hukum yang memang harus dipatuhi. Apes ae Pak.
Apapum yang terjadi, beruntung kami sempat melongok dan cekrak-cekrek di ruangan elegan Eddy Rumpoko, yang kini disegel KPK.(dmr)
Advertisement