Polisi Tembak Residivis Kediri
Satu dari dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor ditembak kakinya akibat melawan petugas saat ditangkap. Penjahat kambuhan yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama ini bernama Feri Ananto alias Perot, 40 tahun warga Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Tim Resmob Polres Kediri juga berhasil mencokok satu temanya bernama Dudun Miswanto 31 tahun .
Dua pelaku ditangkap saat bermaksud menjual kendaraan hasil kejahatannya berupa Yamaha Jupiter Z warna kombinasi hitam merah nomor polisi AG-4087-HG. Kendaraan itu dijual di wilayah Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan korban ke polisi. Tim Resmob lantas berkordinasi dengan unit Reskrim Polsek Ringin Rejo dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi. Dari pendalaman tersebut hasilnya mengarah kepada kedua pelaku.
"Akhirnya dua pelaku berhasil kami amankan, nomor rangka dan nomor mesin ternyata sesuai dengan BPKB milik korban," terang Gilang, Kamis 23 April 2020 .
Diketahui para pelaku ini sebelumnya telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik korban bernama Slamet 39 tahun warga Desa Dawung Kecamatan Ringin Rejo. Semula sekitar pukul 07.00 wib korban bermaksud pergi ke sawah mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter miliknya.
Setibanya di lokasi, korban kemudian menanam bibit cabai. Sepeda motor yang dipakainya digunakan untuk menarik gerobak yang berisi tanaman cabai. Begitu proses pemindahan cabai ke gerobak yang kelima berlangsung, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada di tempat.
Korban melihat tali rafia yang dipergunakan untuk mengikat gerobak ke badan kendaraan ,terputus. Sebelum kendaraanya hilang dicuri, korban sempat melihat sosok laki laki tak dikenal sedang buang air besar di sungai.
Korban lantas melaporkan hal ini ke Polsek Ringin Rejo hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dalam aksinya, tersangka Feri Ananto berperan sebagai pemantik atau eksekutor. Belakangan diketahui jika Feri adalah residivis kasus yang sama.
Atas tindak pidana yang dilakukan , penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Feri diduga disangkakan pasal 362 KHUP tentang pencurian , sementara temanya diduga dikenai pasal 480 KUHP tentang penadah.