Melanggar, Puluhan Banner Caleg-Capres Ditertibkan
Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) bergambar caleg dan capres di Kota Probolinggo ditertibkan.
Bawaslu bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perijinan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polresta mencopot puluhan banner caleg dan capres yang dipasang di sejumlah jalan protokol, Kamis, 29 November 2018.
APK dan BK yang dicopot meliputi caleg DPRD, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, hingga Capres-Cawapres. Banner-banner tersebut dipasang di jalan protokol seperti, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gatot Soebroto, dan Jalan Soekarno-Hatta.
“Puluhan APK dan BK itu melanggar aturan karena dipasang di jalan protokol, karena itu kami tertibkan,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Samsun Ninilaw.
Hal itu mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Surat Keputusan KPU No.120 HK/031/KPt/3574/KPU Kpt/X/2018 dan Perwali No 12 Tahun 2010.
Akhirnya tim gabungan yang terbagi dalam dua tim bergerak mencopoti APK dan BK di jalan protokol. APK dan BK itu kemudian diangkut dengan menggunakan mobil Satpol PP.
Yang menjadi sasaran penertiban, kata Samsun, APK dan BK yang tidak sesuai baik zonasi, desain maupun yang ditempatkan pada fasilitas umum.
Dikatakan APK dan BK hanya bisa dipasang di tempat khusus, bukan di fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran pemerintah dan bukan yang dikategorikan di jalan protokol.
Bahkan tim juga mencopot APK dan BK yang ditempel pada kaca angkutan kota (angkot). “Angkutan kota termasuk fasilitas umum, tidak boleh ditempeli gambar atau stiker APK dan BK. Kecuali mobil pribadi, silakan saja,” ujar Samsun. (isa)
Advertisement