Melanggar PPKM Pemprop DKI Jakarta Tutup Bar Holywings
Terbukti berkali-kali melanggar PPKM kafe dan bar Holywings Kemang Jakarta ditutup. Tindakan tegas yang diambil Pemerintah Provinsi DKI ini setelah HolyWing terkena razia PPKM yang kesekian kalinya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apalagi jika ada yang melanggar berulang kali.
Dia bicara demikian terkait pembekuan izin kafe dan bar Holywings Kemang usai melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.
"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing di belakang mereka, tetap akan kami tindak, baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran," tutur Riza dalam keterangan tertulis Selasa 7 September 2021.
Riza menegaskan bahwa aturan dibuat untuk dipatuhi. Sanksi dibuat untuk diterapkan terhadap mereka yang tidak patuh. Termasuk sanksi berupa pembekuan izin terhadap Holywings.
"Kan sudah ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana. Nanti dilihat bobot kesalahannya," ucap Riza.
Dia lalu meminta masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan kepada petugas apabila ada pihak yang tidak patuh terhadap ketentuan PPKM. Menurutnya, keoptimalan kebijakan PPKM juga bisa dibantu oleh peran masyarakat.
"Mohon semuanya menjadi mata, telinga, bagi kita semua untuk melaporkan siapa saja yang melanggar sehingga aparat akan menindak," ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin terhadap kafe dan bar Holywings Kemang selama PPKM karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain pembekuan izin, Holywings Kemang juga dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.
Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021 lalu. Sudah diberikan penindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang. Pada bulan Maret 2021 Holywings Kemang melakukan pelanggaran kedua.
Terbaru, atau pelanggaran ketiga yakni pada 4 September lalu. Satpol PP DKI Jakarta lantas memberikan sanksi tegas.
"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini akan berlaku terus," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Polisi bakal memanggil pihak manajemen Holywings untuk dimintai keterangan. Ini buntut dari pelanggaran yang ditemukan di Holywings Kemang dan Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Rencananya, pemanggilan ini akan dilakukan pada pekan ini. Namun, Yusri belum membeberkan tanggal pasti pemanggilan tersebut.
Yusri mengungkapkan pemanggilan pihak manajemen Holywings ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kita akan terapkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Wiku Adisasmita, mengapresiasi tindakan tegas Pemprop DKI tersebut. Ia berharap bisa menginspirasi dari lain dalam menegakkan PPKM dan Protokol Kesehatan.