Melanggar Janji Nikahi Pacar, Konten Kreator di Mojokerto Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial MGS diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak bawah umur.
Konten kreator asal Dusun Turi Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Mojokerto itu menyetubuhi pacarnya sendiri. Remaja perempuan berusia 17 tahun itu berinisial IAL. Persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali. Tak cuma mencabuli korban, pelaku berusia 24 tahun itu juga dituduh melanggar janjinya untuk segera menikahi korban.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, Sebelumnya, dirinya berpacaran dengan korban. Dia juga mengakui persetubuhan terhadap IAL atas dasar suka sama suka.
Kepada penyidik, korban mengungkapkan dirinya dicabuli pelaku dengan diiming-imingi akan segera dinikahi.
Tetapi janji bertanggung jawab menikahi korban itu gagal, MGS justru memutuskan hubungan asmaranya.
Tak terima dengan janji palsu MGS, korban akhirnya melaporkan persetubuhan tersebut ke Polres Mojokerto Kota, Rabu 22 April 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka, 25 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan, pihaknya mengamankan MGS, 12 Juli 2024.
“Jadi berawal dari pacaran. Pelaku modus kepada korban dengan berjanji untuk dinikahi. Kemudian, setelah melakukan beberapa hubungan (persetubuhan), pelaku memutuskan hubungan,” terangnya saat konferensi pers, Senin 15 Juli 2024.
Rudy menjelaskan, MGS ini bekerja sebagai konten kreator di sebuah home industri konveksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MGS telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali.
Rudy menyebut, pelaku menyetubuhi korban di sebuah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Peristiwanya 7 Januari 2024, 3 Februari 2024, dan 9 April 2024.
Setelah beberapa kali menyetubuhi korban, MGS pun memutuskan hubungan pacaran. Korban pun berupaya meminta pertanggung jawaban kepada MGS, namun tak diindahakan.
Akibat perbuatannya, MGS ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara,” tutup Rudy.