Optimalkan Bayar Pajak Online, PAD Kota Malang Naik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol, Basaria Panjaitan berharap melalui program pajak online Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, dari sektor pajak bisa meningkat. Program tersebut, merupakan hasil kolaborasi Korsupgah KPK RI Wilayah VI dan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.
Menurut Basaria Panjaitan, dengan menerapkan pajak online tersebut PAD Kota Malang dari sektor pajak ditarget bisa meningkat hingga 10 kali lipat.
"Targetnya pendapatan dari sektor pajak di Kota Malang ini bisa meningkat 10 kali lipat. Maka pajak ini dibuat secara online oleh BP2D dan Korsupgah KPK yang bekerja sama dengan Bank Jatim," tuturnya pada Rabu 4 Desember 2019.
Ia mengungkapkan hal itu, usai acara Sosialiasi Program Pajak Online di Gedung DPRD Kota Malang. Menurutnya, melalui pajak online semua pendapatan dari sektor pajak akan transparan sehingga bisa dilihat berapa besaran pajak yang masuk ke Bank Jatim.
"Intinya adalah ada suatu sistem yang terkoneksi dengan para pembayar pajak dengan Bank Daerah, yang bisa dipantau oleh para pemungut pajak. Sehingga semua uang ini bisa masuk ke kas daerah," terangnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) pada tahun 2019 ini menargetkan PAD sebesar Rp501 miliar. Pada tahun sebelumnya 2018, PAD sebesar Rp420 miliar.
"Karena kalau kami hitung-hitung saat ini hanya 10 sampai 15 persen yang masuk ke kas daerah. Semoga tahun depan pendapatan dari sektor pajak di Kota Malang ini meningkat 10 kali lipat. Intinya dengan sistem pajak online ini semua pemasukan daerah bisa terpantau secara maksimal," ujarnya.
Sosialisasi pajak online ini, kata Basaria, merupakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2018, yang salah satunya adalah KPK turut menyelesaikan perihal permasalahan pendapatan daerah
"Masalah pendapatan maupun belanja daerah yang beliau katakan harus tepat sasaran. Pendapatan ini yang harus kami tingkatkan juga agar belanjanya banyak," terangnya.
Sementara itu, Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan saat ini sudah ada 176 Wajib Pajak (WP) yang dipasangi alat pajak online tersebut, terdiri dari hotel, restoran, tempat hiburan dan kos-kosan.
Ade mengungkapkan ada ribuan WP yang ada di Kota Malang dan database tersebut masih akan terus diperbaharui lagi, untuk kemudian dipasangi alat pajak online.
"Jadi fungsi alat ini adalah memotret transaksi per transaksi, yang nanti hasilnya itu akan dilaporkan ke Pemerintah Daerah," tuturnya.