Ibu Hamil di Surabaya Wajib Punya Hasil Rapid Tes Saat Persalinan
Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Surabaya Dr dr Brahmana Askandar SpOG (K) mengatakan, penting untuk mengetahui status covid-19 ibu hamil, sebelum proses persalinan
"Status covid-19 ibu hamil perlu diketahui. Jika tidak dilakukan, bisa berpotensi menularkan ke bayi, tenaga kesehatan (nakes), dan ke pasien lain," kata Brahmana.
Brahmana menjelaskan, saat memasuki usia kehamilan 37 minggu, ibu hamil wajib melakukan rapid test. Saat datang ke RS bersalin juga harus melakukan tes cepat ulang.
"Idealnya memang swab, tapi kita tahu ya swab butuh waktu untuk mengetahui hasilnya. Lebih bagus lagi tes molekuler tapi lebih susah karena ketersediannya jarang," jelasnya.
Bekal rapid test pada ibu hamil akan sangat membantu. Sebab, terkadang ibu hamil datang dalam keadaan sudah pembukaan. Jika harus menunggu swab, akan terlalu lama proses persalinannya. "Paling tidak rapid tes itu wajib sebelum persalinan," imbuhnya.
Adapun, terdapat enam RS rujukan untuk persalinan di Surabaya, yakni RSUD Dr Soetomo, RS Angktan Laut (RSAL), RSUD BDH, RSUD Soewandhie, RS Unair dan RS Husada Utama.
Karena tidak semua RS bersalin memiliki fasilitas ruang isolasi khusus covid-19, maka hanya enam RS rujukan tersebut yang bisa. Namun, RS bersalin lainnya akan didorong untuk meningkatkan fasilitas di RSnya. "Nanti semua RS bersalin akan menguprade, ada fasilitas ruang isolasi agar rujukan juga akan berkurang," kata dia.
Selain itu, ungkap Brahmana, ruang isolasi penting untuk membedakan anatara ibu hamil positif covid-19 dan non covid-19.