Meiriska Widjaja, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Resmi Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta bahwa Meiriska Widjaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas putranya, Gregorius Ronald Tannur.
Penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah tim Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Meiriska yang sebelumnya berstatus saksi, pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Qohar menyebut Meiriska terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Setelah pemeriksaan terhadap saksi penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MD sehingga penyidik meningkatkan status ibu Ronald Tannur dari semula saksi menjadi tersangka," ungkapnya lewat siaran YouTube Kejaksaan RI, Senin 4 November 2024.
Abdul Qohar juga menyebut Meiriska akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim
"Penahanan selama 20 hari tersebut berdasar Surat Perintah Nomor 53/f.2/fd.2/12/2024 tgl 4 November 2024. Penahanan dilakukam di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," paparnya.
Tak perlu waktu lama pada sekitar pukul 20.46 WIB, Meiriska pun langsung digelandang oleh petugas ke Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Ia keluar dari Gedung Kejati Jatim pun juga langsung menggunakan rompi oranye. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait statusnya sebagai tersangka, Meiriska bungkam seribu bahasa.