Meiriska Widjaja Ibu Ronald Tannur Tersangka, Resmi Ditahan Kejagung di Surabaya
Ibunda dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Meiriska Widjaja telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI hari ini, Senin 4 November 2024.
Tak butuh waktu lama, Meiriska langsung digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim setelah penetapan statusnya sebagai tersangka. Kuasa hukum Meiriska, Filmon Lay mengatakan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung RI.
"Kita taat dengan proses hukum yang ada, kita percayakan kepada Kejagung lewat Kejati Jawa Timur," ungkapnya sesaat setelah Meiriska digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, Senin 4 November 2024.
Filmon juga menyebut, kliennya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim oleh tim penyidik Pidsus Kejagung selama lima jam lamanya. Terkait detail pemeriksaan Meiriska tersebut, Filmon tidak membeberkan secara jelas dan mempersilahkan awak media untuk bertanya kepada penyidik.
"Nanti lewat penyidik aja teman-teman, pemeriksaan pada intinya klien kami kooperatif dan menaati proses hukum yang berjalan, ini baru penetapan tersangka dan kita percayakan pada penyidik," pungkasnya, sembari masuk ke Gedung Kejati Jatim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta bahwa Meiriska Widjaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas putranya, Gregorius Ronald Tannur.
Qohar menyebut, Meiriska menyuap hakim PN Surabaya yang mengurus perkara anaknya, lewat kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat dengan rincian Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap dan Rp2 miliar yang merupakan uang pribadi Lisa dan akan diganti di kemudian hari.
Penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah tim Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Meiriska yang sebelumnya berstatus saksi, pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Qohar menyebut Meiriska terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Setelah pemeriksaan terhadap saksi penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MD sehingga penyidik meningkatkan status ibu Ronald Tannur dari semula saksi menjadi tersangka," ungkapnya lewat siaran YouTube Kejaksaan RI, Senin 4 November 2024.
Abdul Qohar juga menyebut Meiriska akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim. "Penahanan selama 20 hari tersebut berdasar Surat Perintah Nomor 53/f.2/fd.2/12/2024 tgl 4 November 2024. Penahanan dilakukam di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," paparnya.
Tak perlu waktu lama pada sekitar pukul 20.46 WIB, Meiriska pun langsung digelandang oleh petugas ke Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Ia keluar dari Gedung Kejati Jatim pun juga langsung menggunakan rompi oranye. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait statusnya sebagai tersangka, Meiriska bungkam seribu bahasa.
Advertisement