Medina Zein Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha. Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy menyampaikan, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 5 Januari 2022.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ahmad Ramzy.
Pihak Marissya Icha menutup pintu damai. Ia akan mengikuti proses hukum. "Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzy.
Medina Zein diketahui dilaporkan oleh Marissya Icha ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah salah satu postingannya dianggap menyinggung Marissya Icha. Ia disebut sebagai germo dan ani-ani. Tudingan soal germo dan ani-ani dari Medina Zein ke Marissya Icha disebut tidak berdasar. Ribut-ribut di media sosial itu berawal dari jualan tas Medina Zein yang dikomplain Marissya Icha sebagai pembeli yang mengeluhkan kualitas tas mewah yang dibelinya.
"Iya tuduhannya sangat tidak berdasar dan tidak ada faktanya. Barang buktinya screenshot media sosial dan tanda bukti kami sudah lakukan pengundangan (mediasi)," kata Ahmad Ramzy.
Medina Zein Hargai Proses Hukum
Medina Zein tidak mau ambil pusing terkait status tersangka yang disandangnya atas kasus pencemaran nama baik. Dia mengaku siap menjalani proses hukum.
"Aku tidak masalah. Hargai proses hukum dan siap dengan semuanya," ucap Medina Zein.
Kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen menambahkan, kliennya dipastikan bersikap kooperatif dalam menghadapi persoalan kasus pencemaran nama baik. "Klien kami tanggung jawab secara hukum nanti kami lihat saja," ucap dia.
Mediasi Gagal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Medina Zein sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan.
Penyidik sebetulnya telah memfasilitasi pelapor, Marissya Icha dan Medina Zein untuk melakukan mediasi. Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Namun, proses mediasi berjalan buntu sehingga kasus ini berlanjut sampai pada tahap penyidikan.
"Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut sampai hari ini penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Medina Zein dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di sisi lain, Marissaya Icha dilaporkan Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel. Hal ini terkait penggalangan dana rumah untuk Gala Sky Ardiansyah. Doddy Sudrajat merasa tidak pernah memberi izin donasi untuk cucunya.