Medina Zein Syok Dituntut 2,6 Tahun Penjara Denda Rp200 M
Sidang tuntutan atas nama terdakwa Medina Zein telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin 19 September 2022. Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha dituntut satu tahun penjara.
JPU meminta hakim menyatakan bahwa aksi penghinaan Medina Zein terhadap Marissya Icha termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Medina Susanti alias Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik melalui media elektronik," tandasnya.
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara bagi Medina Zein sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perbuatannya.
Mendengar tuntutan tersebut, istri Lukman Azhari itu syok. "Kaget karena belum pernah," kata Medina Zein usai menjalani sidang.
Tak hanya itu, ibu dua anak tersebut juga dituntut untuk membayar denda masing-masing perkara senilai Rp200 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka pengusaha asal Bandung, kelahiran 23 Mei 1992 itu, wajib menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Rencananya, Lukman Azhari selaku kuasa hukum istrinya tersebut, akan mengajukan nota keberatan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. Nota keberatan ini disampaikan pada agenda sidang selanjutnya yang digelar, Kamis 23 September mendatang.
"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis. Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," kata adik Ayu Azhari dan Sarah Azhari itu.
Advertisement