Mediasi Kasus Tower BTS di Lamongan Temui Jalan Buntu
Keinginan warga lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan untuk bermediasi langsung dengan pemilik tower Base Tranceiver Station (BTS) akhirnya tercapai juga. Hanya, hasil mediasi tidak sesuai harapan. Alias menemui jalan buntu. Warga yang menghendaki tower berada di tengah permukiman warga itu dibongkar, ternyata nihil.
Dalam mediasi itu, padahal warga sudah ngotot. Sudah menjelaskan soal ancaman bahaya jika tower roboh. Karena, berada di tengah permukiman dan sudah berumur 31 tahun. Sehingga secara fisik tidak layak.
Untuk meyakinkan tuntutannya, perwakilan warga yang dipercaya untuk bermediasi sudah menunjukkan rekaman video. Isinya, ada benda yang menempel di tiang tower pada ketinggian sekitar 70 meter bergoyang-goyang saat diterpa angin.
"Jadi, tidak ada lawan lain dan tidak bisa ditawar bahwa tower harus dirobohkan, "kata Koordinator warga, Rudi Hartono, Rabu 28 Februari 2024.
Mentahnya tuntutan warga yang menginginkan tower roboh segera itu karena pihak pemilik tower, yakni PT. Epid Menara Assetco (EMA) yang diwakili Santoso, tidak bisa memenuhi tuntutan karena tidak memiliki kewenangan memutuskan tuntutan warga itu.
Ternyata jawaban ini kian membakar kengototan warga. Alasannya, karena jika PT EMA mengakui memiliki perizinan, patut dipertanyakan keabsahannya. Bahkan, dicurigai proses pembuatannya tidak beres.
"Kami ingin melihatnya. Kalau ada izin dan dikeluarkan mengapa sebelumnya tidak meminta atau tidak ada persetujuan warga," tukas Rudi Hartono, kali ini suaranya meninggi.
Karena tidak ada legalitas perizinan, lanjut Rudi Hartono, ia meminta pemerintah tegas untuk menertibkan masalah ini. "Pemerintah lebih berhak membongkar. Tolong pikirkan nasib kami dari ancaman bahaya nyawa ini," tandasnya.
Tuntutan warga tidak bisa ditawar. Meskipun Camat Lamongan Agus Hendrawan, Kapolsek Lamongan sudah berusaha memediasi secara adil, tetapi warga tetap pada pendiriannya.
"Jika tidak kami minta operasional tower dihentikan dan pihak PT EMA membuat surat pernyataan, "tegasnya, disambut sorak warga di luar pendapa Kelurahan Sukomulyo.
Mediasi tidak ada kepastian itu akhirnya mengerucut bahwa masalah ini akan diangkat ke tingkat kabupaten dengan menghadirkan pihak terkait. Batas waktunya, Jumat mendatang.
"Jika memang tidak ada hasil, kami akan laporkan kasus ini hingga ke kapolri,"pungkas Rudi Hartono, usai mediasi yang digelar di Pendapa Kelurahan Sukomulyo dan dihadiri Lurah Rudi Utomo itu ditutup.
Diketahui, warga Kelurahan Bandung, Kelurahan Sukomulyo belum lama ini berunjuk rasa menuntut tower BTS yang ada di pemukiman warga dibongkar. Alasannya, tower setinggi 73 meter itu ditengarai sudah tidak layak. Berumur 31 tahun, kondisi fisik tower ditengarai rapuh. Karena tidak pernah dirawat.
Advertisement