Media Sosial Terkena Sanksi bila Tidak Menyaring Hoaks
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberi sanksi untuk operator situs dan media sosial yang tidak menyaring konten berita bohong (hoaks) pada lamannya.
"Hukuman yang diberikan terdiri dari sanksi administratif, denda dan penutupan laman. Bahkan, jika dia (operator) terus membiarkan mereka bisa dikenakan pasal (pidana) turut serta," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.
Sanksi itu, menurut Semuel, akan berlaku saat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) disahkan.
"Kami lagi merevisi PP 82 dan aturan itu mewajibkan platform (operator situs dan medsos) secara aktif membersihkan hoax," terang Semuel, Semuel dalam jumpa pers bersama Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Langkah menyaring hoaks semakin aktif dilakukan Kominfo setelah banyak berita bohong tersebar di media sosial saat kericuhan 21-22 Mei.
Kominfo mencatat selama insiden itu berlangsung, 30 hoaks tersebar ke dunia maya melalui ribuan laman (URL) yang terdiri atas 450 akun media sosial Facebook, 151 Instagram, 784 Twitter, dan 1 Linkedin.
Semuel mengimbau agar warganet segera menghapus berita bohong yang dimuat atau disebarkan melalui akun media sosialnya.
Masyarakat yang sekarang menyebar hoaks, diingatkan, agar diturunkan (dihapus) karena penegakan hukum akan dijalankan. (adi/an)