Media Bakrie Group: tvOne, ANTV, VIVA, dan MDIA Ditagih Utang Rp 8,79 T masih Aktif Siaran
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie alias Bakrie Group dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Empat perusahaan itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 13/Pdt Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 20 September 2024 telah menetapkan perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari, sampai tanggal 4 November 2024. Ada sebanyak 12 kreditur dari luar negeri menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.
Aktivitas Perusahaan masih Normal
Direktur VIVA, Neil Tobing mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan.
"Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholders termasuk kreditur, suplier, dan distributor yang selama ini mendukung kami sehingga menjadi salah satu group media yang terpercaya di Indonesia. Dan karenanya kami akan bekerja keras untuk mencari solusi jangka panjang yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan stakeholders," paparnya.
Neil menambahkan, seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal seperti biasa.