Media Asing Soroti Vonis Bebas 2 Terdakwa Polisi Kanjuruhan
Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Media asing beramai-ramai menyoroti putusan itu.
The Guardian menulis putusan hakim melukai kerabat korban meninggal. Sedikitnya 40 anak meninggal dari 135 korban meninggal pada Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
"Bambang Sidik Achmadi yang, yang didakwa memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata, diputuskan tak bersalah dan divonis bebas oleh PN di Surabaya, Jawa Timur," tulis The Guardian, dikutip pada Jumat 17 Maret 2023.
Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto sebagak eks Kabag Ops Polres Malang, bebas dari dakwaan melanggar aturan FIFA, membawa senjata gas air mata di pertandingan sepak bola.
Hasdarmawan sebagai Danki Brimob disebut telah gagal memprediksi situasi yang seharusnya bisa dengan cepat diantisipasi. Hasdarmawan divonis 18 bulan penjara.
Sementara Fox News merinci kronologi tindakan yang dilakukan kepolisian dan juga pemerintah Indonesia, pasca Tragedi Kanjuruhan.
Fox News menyebut jika tragedi yang menewaskan 135 orang dan sekitar 580 suporter terluka, menjadi salah satu bencana terburuk dunia di bidang olah raga.
Media ini juga mengutip temuan dari satgas bentukan Presiden Joko Widodo yang menyarankan jika gas air mata menjadi penyebab utama timbulnya korban.
Sedangkan South China Morning Post dan Channel News Asia menyoroti kesedihan keluarga korban, akibat vonis bebas dua terdakwa polisi.
SCMP mengutip Elmiati, kerabat korban yang kehilangan suaminya Rudi Hariyanto dan anaknya yang berusia 3 tahun, Muhammad Virdy Prayoga.
"Ini ada tak hanya satu atau dua nyawa. Tidak ada keadilan di sini. Kami mengira polisi akan mendapatkan hukuman. Bagaimana ini bisa disebut adil?" katanya dikutip SCMP.
Diketahui, PN Surabaya membacakan vonis pada tiga terdakwa dari unsur kepolisian, pada Kamis 16 Maret 2023.
Dua terdakwa dari unsur sipil, Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno masing-masing diputus bersalah dan dihukum 1,6 tahun serta 1 tahun penjara.