MCW Soroti Potensi Korupsi Perguruan Tinggi di Malang
Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti terkait adanya potensi korupsi sejumlah perguruan tinggi di Malang Raya. Maka itu, mereka melakukan diskusi publik di Wisma Kalimetro, Merjosari, Kota Malang pada Jumat 24 Maret 2023.
Diskusi publik tersebut bertajuk ‘Perguruan Tinggi Rawan Korupsi: Bagaimana Kondisi di Malang Raya?’ Setelah heboh kasus korupsi di Universitas Negeri Lampung (Unila) terkait suap penerimaan mahasiswa baru pada 2022 lalu.
Divisi Riset MCW, Coqi Basil mengatakan bahwa korupsi di sektor pendidikan sudah tidak asing lagi. Hal ini dibuktikan dengan temuan-temuan korupsi yang terjadi pada perguruan tinggi di Malang Raya pada rentang 2014 hingga 2018.
“Sebagai contoh, pada kasus korupsi pengadaan lahan Kampus II UIN Maulana Malik Ibrahim yang terjadi di tahun 2014. Berdasarkan putusan pengadilan, terdapat relasi kuasa antara pihak kampus dan pemerintah,” ujarnya pada Jumat, 24 Maret 2023.
Coqi mengatakan bahwa korupsi yang terjadi pada 2014 pada proses pembangunan Kampus II UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan tersangka mantan Rektor UIN Maliki, Imam Suprayogo menggandeng pemerintah daerah setempat untuk memperlancar proses perizinan pembebasan lahan.
“Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar dari total anggaran pembebasan lahan seluas 9 hektar di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu untuk Kampus II UIN Maliki sebesar Rp12 miliar,” katanya.
Selain itu, menurut catatan MCW juga ditemukan kasus korupsi dana hibah Universitas Kanjuruhan Malang yang telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2016 lalu.
Coqi mengatakan, saat itu rektor mengajukan dana bantuan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) untuk Program Peningkatan Kapasitas Institusi dan Kelembagaan Menuju Kampus Multikultural dengan total pengajuan sebesar Rp 3 Miliar.
“Faktanya, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa untuk pembangunan fisik gedung Multikultural Universitas Kanjuruhan Malang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Lalu kasus terakhir, yakni korupsi pengadaan belanja Lab MIPA Universitas Negeri Malang pada 2018, lalu. Dalam kasus ini, kata Coqi, ditemukan pola korupsi yang melibatkan antara pihak penyedia (swasta) dan pelaksana (UM) dengan modus mark-up anggaran.
“Penentuan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sepenuhnya diambil alih oleh pihak swasta, padahal seharusnya hal itu adalah tugas dan tanggung jawab dari panitia pengadaan,” katanya.
Advertisement