MCW Kecam Pemberian Grasi Koruptor Mantan Gubernur Riau
Malang Corruption Watch (MCW) mengecam tindakan Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada narapidana koruptor, Annas Maamun yang terlibat kasus alihfungsi lahan.
"Pemberian grasi kepada narapidana korupsi menjadi kabar buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena pada prinsipnya tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau disebut extraordinary crime," kata Koordinator MCW, Fahruddin, Kamis 28 November 2019.
Karena tergolong sebagai kejahatan luar biasa, lanjut Fahruddin, seharusnya Presiden Jokowi melalukan upaya luar biasa dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Bukan justru kontraproduktif dengan memberikan grasi penjahat koruptor," ujarnya.
Fahruddin menilai, Presiden Jokowi belum memiliki komitmen serius dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bisa dibuktikan, misalnya menyetujui pembahasan RUU KPK bersama dengan DPR-RI sampai memberikan grasi kepada narapidana koruptor," katanya.
Diberitakan ngopibareng.id sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora membenarkan, pemberian grasi kliennya dari Presiden Jokowi. "Setelah saya cek ternyata benar," katanya.
Permohonan grasi ini diajukan secara pribadi Annas Maamun, tidak melalui kuasa hukum. "Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung. Tanpa harus melalui kuasa hukum," kata Eva.
Lanjut Eva, Annas Maamun yang menjabat Gubernur Riau selama tujuh bulan sejak Februari-September 2014 itu divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun mendapat grasi selama 1 tahun, sehingga pada 2020.
Kasasi Anas ini lebih tinggi dari putusan majelis hakim tipikor Bandung yang menjatuhkan pidana 6 tahun pada 24 Juni 2015.
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.