MCW Duga ada Pungli Insentif Pemakaman Covid-19 di Malang
Lembaga antikorupsi, Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti anggaran insentif pemakaman jenazah Covid-19 di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Mereka menduga terdapat pungutan liar (pungli) dan penyelewengan pada aliran dana insentif tersebut.
MCW menduga adanya pungli dan penyelewengan terhadap dana insentif para penggali kubur pada periode Juni-Agustus 2021. Adanya dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur tersebut berakibat pada beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
"Nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktifitas penggalian kubur yang ia lakukan. Hal ini ditemukan di dua tempat yakni Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing," ujar Tim Riset MCW, Meri Pariyas pada Kamis 2 September 2021.
Dari catatan MCW nilai insentif petugas penggali kubur pemakaman Covid-19 sebesar Rp 750.000. Dari nilai tersebut diduga dipotong sebesar Rp 100.000. Sehingga setiap petugas hanya menerima sebesar Rp650 ribu dan baru tiga kali pembayaran dari total pemakaman sebanyak 11 kali.
"Diduga terjadi pemotongan ganda. Mengurangi jumlah insentif dan jumlah penggalian," katanya.
Terkait dugaan tersebut Walikota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa total biaya pemakaman jenazah covid-19 senilai Rp1,5 juta per jenazah. Teknis pencairan biaya tersebut menjadi tanggung jawab UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
"Pembayaran sudah mulai proses. Kami itu satu pemakaman satu jenazah ya Rp1,5 juta itu. Rp750 ribu untuk yang memakamkan dan Rp750 ribu untuk yang gali kubur. Kalau yang gali masyarakat ya nanti dia dapat Rp750 ribu," ujarnya.
Ditambahkan oleh Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar mengatakan bahwa ada keterlambatan pemberian insentif pemakaman pada periode Juni-Agustus 2021.
Dana insentif pemakaman jenazah Covid-19 pada periode tersebut kata dia memang belum cair saat ini. Hal itu disebabkan terlambatnya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) per Kelurahan di Kota Malang.
"Itu terbentur aturan di dinas kami. Jadi SOP nya, SPJ belum selesai, belum verifikasi, belum tuntas, belum bisa mengajukan. Jadi agak lambat disini. Karena keterlambatan bukan dari saya, tapi juga dari masyarakat sendiri. Setor faktur pembayarannya terlambat pengumpulannya, sehingga kami mengajukannya terlambat," katanya.
Taqruni mengatakan selama empat bulan itu ada 1.545 pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. Rinciannya bulan Mei ada 89 pemakaman, bulan Juni 159 pemakaman, bulan Juli sebanyak 836, dan pada Agustus terdapat 461 pemakaman.
"Ini sudah proses kok, semoga minggu depan sudah cair," ujarnya.