MCW Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Kapitasi BPJS
Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen untuk mengusut dugaan korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Kepala Divisi Korupsi Politik MCW, Atha Nursasi mengatakan, bahwa keterlibatan tersangka Yohanes Charles tidak hanya dalam pemotongan honorarium, namun juga dugaan korupsi dana kapitasi, sebagaimana temuan OTT Polda Jatim.
"Kami menduga ada keterlibatan lain dari pejabat di Kabupaten Malang, karena posisi dia (Yohanes Charles) hanyalah Kassubag, pasti pejabat di atasnya juga ikut terlibat,” katanya.
Ekki Maulana, Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW menambahkan selain Dinas Kesehatan sangat mungkin dinas yang lain juga terlibat.
"Jadi untuk melindungi pejabat-pejabat di atasnya Yohannes Charles dan bendahara yang dijadikan korban," katanya.
Ekki menambahkan, modus yang dilakukan dengan memotong dana kapitasi BPJS sebesar 5 persen perbulan atau sekitar Rp6 juta hingga Rp8 juta setiap puskesmas di Kabupaten Malang. Apabila pihak puskesmas tidak memberikan setoran itu, mereka mengancam akan menonaktifkan atau memutasi.
Lanjut Ekki, berdasarkan penelusuran MCW dan merujuk dokumen APBD Kabupaten Malang, dihitung anggaran dana kapitasi BPJS di Kabupaten Malang dari tahun 2014 sampai 2018 (lima tahun), maka diduga kerugian negara mencapai Rp14,3 miliar.
"Jika diakumulasi setidaknya terdapat potensi kerugian negara sebesar 2 sampai 4 miliar rupiah pertahun," katanya.
Dari data yang diolah MCW dari APBD Kota Malang, dana kapitasi dalam kurun waktu 2014-2018, dengan rincian sebagai berikut, pada 2014 sebesar Rp 33 Miliar, 2015 sebesar Rp 58 miliar, 2016 sebesar Rp 64 miliar, 2017 sebesar Rp 64 miliar, dan 2018 sebesar Rp 67 miliar.
Dari rilis MCW kasus ini berawal pada September 2018 lalu, ketika Polda Jawa Timur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang. OTT ini terkait pemotongan dana kapitasi BPJS yang harusnya diberikan secara tunai kepada pegawai PNS dan Non-PNS di Puskesmas tersebut.
Polda Jatim menetapkan Bendara Puskesmas Karangploso sebagai tersangka dan memeriksa 17 saksi pegawai puskesmas.
Selang 3 bulan, pada Maret 2019, Kejari Kepanjen menetapkan Yohanes Charles, Kassubag Keuangan, Dinas Kesehatan, Kabupaten Malang sebagai tersangka pemotongan honorarium Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). (teo)
Advertisement