MCW dan Disdikbud Kota Malang Adu Argumen Dugaan Kecurangan PPDB
Lembaga Malang Corruption Watch (MCW) beradu argumen dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang terkait dugaan adanya kecurangan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
MCW menduga adanya kecurangan yang terjadi pada PPDB tahun ini setelah mencocokkan data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan laman resmi dari PPDB online Kota Malang.
“Dari hasil penelusuran kami menemukan ada potensi sebanyak 1.075 pagu/siswa secara keseluruhan SMP di Kota Malang yang proses penerimaannya dilakukan di luar sistem PPDB,” ujar Kepala Divisi Advokasi MCW, Ali Fikri Handani pada Kamis 3 Agustus 2023.
Ali mencontohkan di salah satu SMP di Kota Malang tercatat pada Dapodik memunculkan sebanyak 256 siswa. Namun, pada laman PPDB Online Kota Malang salah satu SMP itu muncul kuota 252 siswa.
“Jadi ada sebanyak empat kursi yang kami duga sengaja dikosongkan,” katanya.
Hal ini yang kemudian diduga oleh MCW sebagai potensi kecurangan dari PPDB 2023. Sebab, memungkinkan adanya penerimaan siswa baru di luar jalur online atau jalur lainnya.
“Kami juga melakukan sampel di empat SMP di Kota Malang. Hasil penelusuran menunjukkan ada 151 pagu/siswa di SMP tersebut yang menerima siswa di luar jalur PPDB,” ujarnya.
Adanya perbedaan data Dapodik dengan laman PPDB Online Kota Malang ini menjadi data kuat dugaan kecurangan penerimaan siswa baru di sejumlah SMP.
Tanggapan Disdikbud Kota Malang
Sementara itu Disdikbud Kota Malang membantah telah terjadi kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Adanya perbedaan data Dapodik dan PPDB Online dimungkinkan terjadi karena beberapa faktor.
“Jadi apabila pagu belum terpenuhi secara online. Proses penerimaan siswa baru bisa dilakukan secara offline,” ujar Subkoordinator Kelembagaan dan Sarpras Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim.
Penerimaan calon siswa baru di luar jalur PPDB Online kata dia dimungkinkan seperti ada siswa yang kurang mampu, lalu ada orang tua siswa yang berpindah alamat.
“Sesuai juknis yang berlaku. Apabila pagu belum terpenuhi, bisa dilakukan secara offline. Apabila ada pagu yang lebih itu adalah bentuk akomodir siswa prasejahtera. Itu kami prioritaskan,” katanya.
Siswa yang masuk kategori prasejahtera itu harus dibuktikan dengan adanya Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kata Muflikh juga akan mengevaluasi sekolah jika pada laman Dapodik terdapat kelebihan pagu.
“Semuanya itu nanti akan tertera di Dapodik. Nanti akan ada pemberitahuan berwarna merah jika sekolah menerima lebih dari pagu. Siswanya juga tidak tercantum di sekolah tersebut,” ujarnya.