Lima Tuntutan MCW, Aksi saat Pelantikan DPRD Kota Malang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2019-2024 resmi dilantik Sabtu, 24 Agustus 2019, pukul 09.00 WIB, di Gedung DPRD Kota Malang. Bersamaan dengan itu Malang Corruption Watch (MCW) Kota Malang, mengadakan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada mereka.
Divisi Pendidikan Publik MCW, Hanif Abdul, Korlap aksi tersebut, mengungkapkan, adanya aksi ini karena melihat partisipasi publik di Kota Malang yang masih rendah.
"Jadi sebenarnya kami bertolak dari DPRD yang lama. kami berharap DPRD, yang baru ini bisa memasukkan isu-isu strategis masuk dalam pembahasan di anggota dewan," tuturnya pada ngopibareng.id.
Hanif berharap agar isu-isu prioritas yang menyangkut permasalahan masyarakat di Kota Malang agar dapat segera diselesaikan.
Ada lima tuntutan yang disampaikan oleh MCW kepada DPRD Kota Malang periode 2019-2024.
Yaitu memaksimalkan potensi pendapatan daerah, memperhatikan substansi kegiatan dalam melakukan reses.
Selanjutnya menyusun alokasi anggaran yang pro terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, aktif melakukan fungsi pengawasan dan menyebarluaskan informasi program dan kegiatan legislasi yang partisipatif.
Merespon hal tersebut, Ketua Sementara DPRD Kota Malang periode 2019-2024, I Made Rian Diana Kartika, bagian dari aspirasi masyarakat.
"Lihat nanti kalau memang masukan seperti ini urgen kita undang MCW Kota Malang, karena sekarang era nya keterbukaan informasi transparansi, kolektif kolegial," tutur politisi PDIP Perjuangan tersebut.
Made menyampaikan inti dari aksi yang dilakukan oleh MCW Kota Malang adalah agar korupsi berjamaah DPRD Kota Malang tahun lalu tidak terulang.
Dalam rilis yang diterima ngopibareng.id, MCW Kota Malang menyoroti tiga fungsi utama DPRD.
Pertama menyangkut budgetting, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang dianggap sangat kecil sebesar Rp 5 ratus miliar dari total APBD 2019, sebesar Rp 2,1 triliun.
Selanjut menyangkut dana reses yang dinilai terlalu tingga sebesar Rp 12,1 Miliar dan alokasi anggaran yang tak sesuai kebutuhan masyarakat.
Kedua mengenai fungsi pengawasan, meliputi sektor pendidikan, adanya temuan BPK pada laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
Ketiga mengenai fungsi legislasi, meliputi pembahasan perda yang harus melibatkan masyarakat penerima manfaat dan buruknya komitmen pada keterbukaan informasi publik.