MCP dan SPI Rendah, KPK Sebut Pemkab Bondowoso Rentan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan tindak pidana korupsi masih rentan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur. Ini menyusul masih sangat rendahnya nilai indeks MCP (Monitoring Center for Prevention) dan SPI (Survei Penilaian Integritas) yang dilakukan KPK RI.
Koordinator Supervisi Deputi Pencegahan KPK RI Wilayah Jawa Timur III dan Kalimantan Tengah, Alfi Rahman Waluyo mengungkapkan tindak pidana masih rentan terjadi di Pemkab Bondowoso usai rakor program pencegahan korupsi terintegrasi dengan OPD Pemkab Bondowoso di Pendapa Bupati Raden Bagus Assra, Rabu 29 Mei 2024 sore.
"MCP adalah aplikasi monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan dan SPI metode mengukur kerawanan korupsi dan integritas di sebuah instansi. MCP Bondowoso 2023 sebesar 87,5 persen atau minus 6,8 persen dibandingkan 2022 dan SPI sebesar 71,34 lebih rendah dibanding 2022," kata Alfi Rahman di Pendapa Bupati Raden Bagus Assra Bondowoso, Rabu 29 Mei 2024 sore.
Dengan rendahnya nilai indeks MCP dan SPI 2023, Alfi Rahman menjelaskan, Pemkab Bondowoso harus berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah. Karena, jika MCP dan SPI masih rendah, akan rentan terjadi tindak pidana korupsi.
"Kami sangat berharap Pemkab Bondowoso berkomitmen menaikkan nilai indeks MCP dan SPI agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kami juga berharap teman-teman pers membantu mengawasi kinerja Pemkab Bondowoso,” jelasnya.
Meskipun nilai indeks MCP dan SPI baik, Alfi Rahman menerangkan, bukan berarti tidak ada potensi tindak pidana korupsi. Hanya saja, yang lebih rentan terjadi tindak korupsi di lingkungan pemkab ketika nilai indeks MCP dan SPI rendah.
Situbondo Peringkat 22 Jatim Nilai MCP - SPI KPK
Sementara itu, nilai indeks MCP dan SPI Bondowoso 2023 cukup baik. Bahkan, menempatkan Situbondo pada peringkat 22 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Nilai indeks MCP dan SPI Situbondo cukup baik di atas 90 persen atau di papan tengah peringkat 22 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Ini bentuk komitmen pencegahan tindak pidana korupsi Pemkab Situbondo," kata Alfi Rahman di Situbondo, Selasa 28 Mei 2024 sore.
Ia meminta Pemkab Situbondo kembali meningkatkan nilai indeks MCP dan SPI pada 2024 dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu caranya memperbaiki sektor perizinan dan inovasi peningkatan pajak daerah.
"Itu semua bisa terealisasikan jika semua OPD di lingkungan Pemkab Situbondo berkomitmen melakukan perbaikan menyeluruh tata kelola keuangan pemerintahan," jelasnya.