Mbah Moen: Awas! Golongan Khawarij Berontak Menolak Hasil Pilpres
Apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kalah atau menang, wajib kita menerimanya. Dan menolak keputusan KPU hukumnya haram (Bughot) sama dengan memberontak. Menurut fiqih NU, tindakan "bughot" haram, atau larangan keras.
Demikian pesan disampaikan KH Maimoen Zubair, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang.
"Terlepas ada perasaan tidak puas, kecewa dan lain-lain, menurut fiqih Aswaja, pengadilan satu-satunya jalan yang disyariatkan oleh Islam. Di luar pengadilan tidak ada keadilan. (Laa yuqamul a'dalatu Illa bilmahkamati)," tuturnya, dikutip ngopibareng.id, dari muslimmoderat, Selasa 21 Mei 2019.
Adapun yang menginginkan keadilan di luar pengadilan mereka golongan Khawarij. Golongan yang sejak zaman sahabat menjadi virus yang gerogoti umat Islam.
Saat ini golongan Khawarij ditengarai merencanakan pemberontakan di Indonesia dengan memanfaatkan Pilpres sebagai pintu masuk melumpuhkan urat nadi umat Islam Indonesia. Warga NU harus waspada jangan sampai termakan oleh propaganda mereka yang nyata-nyata bertentangan dengan akidah Ahlusunah waljamaah.(adi)
"Adapun yang menginginkan keadilan di luar pengadilan mereka golongan Khawarij. Golongan yang sejak zaman sahabat menjadi virus yang gerogoti umat Islam".