Indonesia Setujui Resolusi PBB atas Yerusalem
Mayoritas negara termasuk Indonesia menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Amerika Serikat menarik pengakuannya atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di New York Dian Triansyah Djani mengatakan, pengakuan sepihak AS dan upayanya memindahkan Kedubes ke Yerusalem sangat berbahaya dan bertentangan dengan resolusi PBB sebelumnya dan hukum internasional.
"Keputusan tersebut sangat berbahaya bagi keamanan Timur Tengah dan melukai perasaan umat muslim," ujar Djani dalam sidang umum PBB, Kamis 21 Desember 2017.
Bagi masyarakat dunia, kata Djani, status kota suci Jerusalem atau Al Quds-As Sharif dijamin resolusi Dewan Keamanan maupun Majelis Umum PBB.
"Indonesia menghimbau masyarakat internasional menolak keputusan AS sebagai sesuatu yang bertentangan dengan berbagai kesepakatan internasional," kata dia.
Dengan jumlah suara mayoritas, PBB akhirnya menyetujui resolusi yang meminta Amerika Serikat untuk menarik pengakuannya.
Atas resolusi ini, Indonesia menegaskan keputusan AS tidak sah dan meminta semua negara tidak mengikuti atau mengakui langkah AS.
"Negara-negara lain diharapkan mencegah dampak keputusan, yang dapat mengancam proses perundingan damai, serta situasi perdamaian dan keamanan di Timur Tengah," ujar Djani.
Djani menegaskan, Indonesia selalu konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina sebagaimana diwariskan para pendiri bangsa hingga pemerintahan kini.
Gerak langkah diplomasi Indonesia secara serentak dilakukan pada tingkat nasional, baik oleh Presiden RI maupun oleh Menlu yang mengawal langsung diplomasi total RI, termasuk diplomasi di PBB.
"Indonesia tidak akan pernah mundur sejengkalpun dalam perjuangkan kemerdekaan Palestina," ujarnya.
Sekadar diketahui, 193 anggota Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara atas resolusi yang menolak keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember lalu. Langkah Trump tersebut mengundang kecaman dari seluruh dunia Arab dan Muslim.
128 anggota PBB mengutuk kebijakan Trump di Yerusalem dengan suara "ya", sembilan negara menolak sementara 35 lainnya abstain.
AS tidak memiliki hak veto di Majelis Umum, tidak seperti 15 anggota Dewan Keamanan PBB lainnya.
Hukum internasional menyatakan bahwa daerah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur sebagai "wilayah yang dijajah" dan mengganggap semua bangunan Yahudi di atas tanah itu adalah ilegal.
Yerusalem tetap menjadi penyebab konflik utama di Timur Tengah. Warga Palestina berharap bahwa pada akhirnya Yerusalem timur akan menjadi ibu kota Palestina yang merdeka.(wah)
Advertisement